PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kuasa Hukum Kecewa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said, Indra Haposan Sihombing, menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said.
"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil. Putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya sudah sesuai KUHAP atau kah tidak karena putusan pra peradilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," kata Indra, Rabu (20/3/2024).
Menurut Indra, tim penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan praperadilan ini. "Akan kita pelajari dulu putusan praperadilan ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," ucapnya.
Seperti diketahui, Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskannya dari tahanan.
"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil. Putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya sudah sesuai KUHAP atau kah tidak karena putusan pra peradilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," kata Indra, Rabu (20/3/2024).
Menurut Indra, tim penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan praperadilan ini. "Akan kita pelajari dulu putusan praperadilan ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," ucapnya.
Seperti diketahui, Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskannya dari tahanan.
(cip)