PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kuasa Hukum Kecewa

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:09 WIB
loading...
PN Jaksel Tolak Gugatan...
Kuasa Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said, Indra Haposan Sihombing, menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said, Indra Haposan Sihombing, menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said.

"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil. Putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya sudah sesuai KUHAP atau kah tidak karena putusan pra peradilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," kata Indra, Rabu (20/3/2024).

Menurut Indra, tim penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan praperadilan ini. "Akan kita pelajari dulu putusan praperadilan ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," ucapnya.

Baca juga: Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima, Kuasa Hukum Antam: Cerminkan Keadilan

Seperti diketahui, Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskannya dari tahanan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Rekomendasi
Pangeran Harry Desak...
Pangeran Harry Desak Meghan Markle Berdamai dengan Kate Middleton
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
AS dan China Melunak,...
AS dan China Melunak, Tarif Impor Kendaraan Diprediksi Bakal Turun
Berita Terkini
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Infografis
Jenderal yang Berani...
Jenderal yang Berani Tolak Permintaan AS Memulai Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved