Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima, Kuasa Hukum Antam: Cerminkan Keadilan

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:16 WIB
loading...
Praperadilan Crazy Rich...
Sidang putusan praperadilan atas penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). Foto/MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam. Atas putusan tersebut, maka kasus ini akan terus berlanjut ke proses selanjutnya.

Kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, majelis hakim dan Kejaksaan Agung telah menangani kasus ini dengan profesional.

"Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas Antam ini, harus ditangani dengan sangat serius, dan tidak bisa dianggap enteng," kata Fernandes dari Kantor Hukum Fernandes Partnership dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Menurut Fernandes, permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima. Sebab Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Isu yang diangkat oleh tersangka bukan hal seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Rekomendasi
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Berita Terkini
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved