Praperadilan Crazy Rich Surabaya Tak Diterima, Kuasa Hukum Antam: Cerminkan Keadilan

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:16 WIB
loading...
Praperadilan Crazy Rich...
Sidang putusan praperadilan atas penetapan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). Foto/MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam. Atas putusan tersebut, maka kasus ini akan terus berlanjut ke proses selanjutnya.

Kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurutnya, majelis hakim dan Kejaksaan Agung telah menangani kasus ini dengan profesional.

"Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas Antam ini, harus ditangani dengan sangat serius, dan tidak bisa dianggap enteng," kata Fernandes dari Kantor Hukum Fernandes Partnership dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Menurut Fernandes, permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima. Sebab Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Isu yang diangkat oleh tersangka bukan hal seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Berita Terkini
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved