Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Sabtu, 12 November 2022 - 07:04 WIB
loading...
Pemerintah Akui Setiap...
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengakui setiap pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa diperdebatkan. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengakui setiap pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) bisa diperdebatkan. Dia mengungkapkan bahwa menyusun RKUHP tidak mudah.

"Yang ingin saya katakan bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu bisa diperdebatkan," kata pria yang akrab dipanggil Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Dia memberikan contoh ketika menyosialisasikan RKUHP mengenai pasal perzinaan ke Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Dia mengatakan, kedua daerah itu memiliki perbedaan pendapat.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang



Masyarakat Sulawesi Utara protes karena pemerintah terlalu mengurus hal-hal yang bersifat pribadi. Sedangkan masyarakat Sumatera Barat menilai zina merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Satu contoh konkret kita memasang perzinaan itu dengan delik aduan. Kita sosialisasi ke suatu provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara kalau saya enggak salah ingat, kita diprotes kenapa pemerintah harus mengurus hal-hal yang bersifat privat, sampai masuk ke kamar tidur orang, sampai masuk ke kamar hotel," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Wamenkum Eddy Hiariej...
Wamenkum Eddy Hiariej Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Pepabri
Universitas Jayabaya...
Universitas Jayabaya Gelar Seminar Internasional, Wamenkum Bicara Hukum dan Perkembangan Zaman
Di KUHAP Baru, Masyarakat...
Di KUHAP Baru, Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Tak Ditindak Lanjuti Polisi
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham...
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Helmut Hermawan Tersangka...
Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK
Rekomendasi
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved