Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan

Sabtu, 12 November 2022 - 07:04 WIB
loading...
Pemerintah Akui Setiap...
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengakui setiap pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa diperdebatkan. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengakui setiap pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) bisa diperdebatkan. Dia mengungkapkan bahwa menyusun RKUHP tidak mudah.

"Yang ingin saya katakan bahwa menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu bisa diperdebatkan," kata pria yang akrab dipanggil Eddy dalam acara Sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Dia memberikan contoh ketika menyosialisasikan RKUHP mengenai pasal perzinaan ke Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Dia mengatakan, kedua daerah itu memiliki perbedaan pendapat.





Masyarakat Sulawesi Utara protes karena pemerintah terlalu mengurus hal-hal yang bersifat pribadi. Sedangkan masyarakat Sumatera Barat menilai zina merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Satu contoh konkret kita memasang perzinaan itu dengan delik aduan. Kita sosialisasi ke suatu provinsi ke Provinsi Sulawesi Utara kalau saya enggak salah ingat, kita diprotes kenapa pemerintah harus mengurus hal-hal yang bersifat privat, sampai masuk ke kamar tidur orang, sampai masuk ke kamar hotel," katanya.

"Kemudian kita pindah ke Sumatera Barat kita diprotes juga, dikatakan ini terlalu lemah. Kenapa delik aduan, semua orang bisa melapor karena zina itu melanggar hukum agama. Jadi kalau anda semua dalam posisi kami, anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sulawesi Utara, maka Sumatera Barat mengatakan tidak aspiratif, mengikuti Sumatera Barat, maka Sulawesi Utara mengatakan tidak aspiratif," sambungnya.

Namun Eddy menjelaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar di negara beragam. Bahkan, Eddy memastikan bahwa pemerintah akan mengakomodasi aspirasi publik dan mencari jalan tengah terkait pertentangan di RKUHP.

"Belanda yang homogen dengan luas provinsi sebesar Jawa Barat jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat hanya sekitar 1 juta, 2 juta orang, dia membutuhkan waktu 70 tahun," katanya.

"Lalu anda bayangkan dengan kita yang besarnya 1/8 dunia, jumlah penduduk 200 juta, multietnis, multireligi, multikultur, itu juga tidak mudah dan sangat tidak mudah," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Profil Eddy Hiariej,...
Profil Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum yang Pernah Jadi Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida
KPK Tegaskan Tak Ada...
KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Eddy Hiariej
KPK Sebut Proses Hukum...
KPK Sebut Proses Hukum Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Diulang
KPK Akan Terbitkan Sprindik...
KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Kehadiran Eddy Hiariej...
Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Mencari Perlindungan
Tim Pembela Prabowo-Gibran...
Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadirkan 14 Saksi dan Ahli, Margarito hingga Eddy Hiariej
IPW Hormati Langkah...
IPW Hormati Langkah Mantan Pengacara Eks Wamenkumham Laporkan Helmut ke Bareskrim
Pengamat Sebut Putusan...
Pengamat Sebut Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Patut Diapresiasi
Rekomendasi
7 Fakta Azealia Banks...
7 Fakta Azealia Banks yang Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
4 Alasan Australia Sangat...
4 Alasan Australia Sangat Takut dengan Isu Putin Ingin Gunakan Pangkalan Militer di Papua
Berita Terkini
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
31 menit yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
49 menit yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
1 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
2 jam yang lalu
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
3 jam yang lalu
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
3 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved