KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Jum'at, 05 April 2024 - 20:49 WIB
loading...
KPK akan menerbitkan Sprindik baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham yang melibatkan mantan Wamenkumham Eedy Hiariej. Foto/Kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melibatkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej .
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
Baca juga: Eddy Hiariej Beri Keterangan sebagai Ahli di Sidang PHPU, Bambang Widjajanto Walk Out
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor.
"Dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa 30 Januari 2024. Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut menanggapi perihal harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara yang menjerat Eddy.
Baca juga: Eddy Hiariej Beri Keterangan sebagai Ahli di Sidang PHPU, Bambang Widjajanto Walk Out
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor.
"Dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa 30 Januari 2024. Eddy memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Lihat Juga :