Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Mencari Perlindungan
loading...

Mantan Wamenkumham Edward Ommar Sharif Hiariej memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan di ruang sidang MK. Foto/Jonathan Simanjuntak/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024). Salah satu ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo - Gibran yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan bahwa Eddy Hiariej (EH) terkesan mencari perlindungan. Sebab, Eddy pernah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan gugatan praperadilannya telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"EH adalah orang yang sedang terkena atau mengalami kasus pidana korupsi. Sehingga kehadirannya sebagai saksi (ahli) terkesan mencari perlindungan," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Eddy Hiariej Beri Keterangan sebagai Ahli di Sidang PHPU, Bambang Widjajanto Walk Out
Menurut Fickar, kehadiran Eddy di sidang MK bukan sebagai akademisi kampus melainkan atas nama pribadi. "EH tidak didasarkan pada surat keterangan dari kampus, sehingga dia tidak mewakili UGM sebagai akademisi. Tetapi dia bertindak atas nama pribadi yang bukan akademisi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (4/4/2024). Pada agenda sidang kali ini, agendanya ialah pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan bahwa Eddy Hiariej (EH) terkesan mencari perlindungan. Sebab, Eddy pernah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan gugatan praperadilannya telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"EH adalah orang yang sedang terkena atau mengalami kasus pidana korupsi. Sehingga kehadirannya sebagai saksi (ahli) terkesan mencari perlindungan," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Eddy Hiariej Beri Keterangan sebagai Ahli di Sidang PHPU, Bambang Widjajanto Walk Out
Menurut Fickar, kehadiran Eddy di sidang MK bukan sebagai akademisi kampus melainkan atas nama pribadi. "EH tidak didasarkan pada surat keterangan dari kampus, sehingga dia tidak mewakili UGM sebagai akademisi. Tetapi dia bertindak atas nama pribadi yang bukan akademisi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (4/4/2024). Pada agenda sidang kali ini, agendanya ialah pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
Lihat Juga :