KPK Sebut Proses Hukum Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Diulang
Sabtu, 06 April 2024 - 18:37 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan posisi kasus mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat ini tengah diulang kembali proses hukumnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebutkan posisi kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat ini tengah diulang kembali proses hukumnya. Meski faktanya, ia mengakui kasus Eddy Hiariej tengah gugur melalui gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status Tersangkanya.
"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," ujar Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Perihal status tersangka Eddy Hiariej yang sudah gugur, ia menyayangkan sikap publik yang mengkritisi KPK karena membiarkan Eddy menjadi saksi ahli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan posisi Eddy di sana adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan.
"Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK. Tidak, karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," jelasnya.
"Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya," ujar Ghufron kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Perihal status tersangka Eddy Hiariej yang sudah gugur, ia menyayangkan sikap publik yang mengkritisi KPK karena membiarkan Eddy menjadi saksi ahli dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan posisi Eddy di sana adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan.
"Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK. Tidak, karena bagaimanapun kita hormati atas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap," jelasnya.
Lihat Juga :