IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu

Selasa, 15 April 2025 - 18:54 WIB
loading...
IDI Keluarkan Surat...
Ketua Umum IDI, Dr Slamet Budianto menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya pasca kasus dokter PPDS Unpad diduga memperkosa pasien dan penunggu pasien di RSHS Bandung. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
BANDUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya pasca Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Unpad diduga memperkosa pasien dan penunggu pasien di di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Langkah ini diambil IDI agar kejadian serupa tak terulang kembali dikemudian hari.

Ketua Umum IDI, Dr Slamet Budianto menyampaikan bahwa surat edaran tersebut berisikan imbauan agar anggotanya menaati kode etik dokter selama praktek.

Baca juga: Unpad Berhentikan Dokter PPDS yang Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung

"Kami secepatnya akan membuat surat edaran, untuk imbauan kepada seluruh dokter di Indonesia anggota IDI, Agar memeriksa pasien itu tadi memenuhi (kode etik)," kata Slamet Budianto dalam program One on One yang akan ditayangkan Sindonews TV pada Jumat (18/4/2025).

Seperti contohnya, ketika ada pasien yang hendak berobat namun datang sendirian maka harus ada perawatan yang menemani. Lalu jika di ruang praktek terdapat CCTV maka sang dokter harus meminta izin terlebih dahulu kepada pasien.



"Kalau tidak ada keluarga, harus ada perawat yang menemani, kemudian CCTV di ruang periksa juga harus izin pasien, tidak boleh tanpa izin pasien, jadi itu mungkin saya kira bisa mengurangi (kejadian tersebut) itu lah," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Ketum IDI Dorong Peningkatan...
Ketum IDI Dorong Peningkatan Anggaran Kesehatan
Ketum IDI Prediksi 5-10...
Ketum IDI Prediksi 5-10 Tahun Mendatang Terjadi Pengangguran Intelektual Dokter
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Guru Besar Unpad Terseret...
Guru Besar Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Soroti Proses Seleksi...
Soroti Proses Seleksi Hakim MK, Guru Besar Unpad Khawatir Ada Pelemahan Fungsi Kelembagaan
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Rekomendasi
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 23 Selasa: Erika Sengaja Datang ke Klinik Bukan untuk Berobat
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved