Menjamin Konsumen Aman dan Nyaman Berbelanja Online

Jum'at, 04 November 2022 - 10:38 WIB
loading...
A A A
Pemkot Surabaya mendatangi distributor untuk mematok harga kepada pelaku usaha yang ada di E-Peken dengan harga yang sama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelaku usaha yang tergabung pada E-Peken ditinggalkan oleh konsumen.

Salah satu syarat untuk masuk E-Peken adalah harus membawa produk agar pihak pemkot bisa melihat produk aslinya sehingga mengurangi kecurangan atau menjual produk palsu. Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya perlu dicontoh oleh pemda lainnya untuk dapat mengembangkan marketplace sejenis E-Peken di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Peran Negara
Merujuk pada Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pada sektor e-commerce, hak konsumen dalam mengonsumsi barang dan atau jasa bisa terpenuhi jika dari pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen mampu melaksanakan kewajiban masing-masing dengan baik sehingga dapat tercipta ekosistem bertransaksi yang aman dan nyaman.

Dari sisi regulator, pemerintah dapat melindungi hak atas keamanan dan kenyamanan konsumen di platform e-commerce dengan beberapa langkah. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) perlu berkoordinasi untuk menyusun regulasi terkait e-commerce yang lebih komprehensif.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, akhirnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 tanggal 20 September 2022. Tentunya, isu kebocoran data akan lebih dapat dicegah dengan adanya UU PDP ini. RUU tentang PDP menjadi landasan hukum yang kuat dalam memastikan perlindungan data pribadi.

Selanjutnya, RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) juga perlu untuk segera disahkan agar keamanan data pribadi konsumen e-commerce dapat terjamin secara optimal.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu dipercepat proses revisinya, berikut dengan petunjuk teknis PMSE agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi PPMSE. Berikutnya, Kementerian Perdagangan perlu mempercepat pembuatan sistem DODR (Digital Online Dispute Resolution) untuk membantu menyelesaikan masalah pengaduan e-commerce lintas negara.

Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhannya terhadap regulasi. Di samping itu, perlu dibuat wadah pengaduan terkait e-commerce yang sifatnya terintegrasi agar hak konsumen dapat terpulihkan. Monitoring dan pengawasan terhadap konten yang tidak sesuai norma dan melanggar peraturan juga perlu ditingkatkan sehingga segera dapat dilakukan penindakan, baik itu berupa peringatan atau sanksi.

Tidak kalah penting adalah sosialisasi dan edukasi kepada konsumen terkait kebijakan yang terintegrasi perlu dilakukan. Khususnya, komponen yang terkait dalam transaksi online, yaitu store/marketplace, payment gateway, jasa pengiriman, komunikasi dan informasi sehingga menciptakan kepastian hukum dan meminimalisasi permasalahan konsumen.

Aman dan nyaman berbelanja di e-commerce bagi konsumen adalah sebuah keharusan karena kontribusi konsumsi masyarakat adalah penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi negara.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lumbung Digital Nasional
Lumbung Digital Nasional
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Misbakhun: Kenaikan...
Misbakhun: Kenaikan HET Beras Harus Lindungi Petani dan Konsumen
ShopeeVIP, Pilihan Smart...
ShopeeVIP, Pilihan Smart Shopper untuk Belanja Pintar
Eksistensi E-Commerce...
Eksistensi E-Commerce dan Kinerja Inflasi
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved