Menjamin Konsumen Aman dan Nyaman Berbelanja Online

Jum'at, 04 November 2022 - 10:38 WIB
loading...
A A A
Pemkot Surabaya mendatangi distributor untuk mematok harga kepada pelaku usaha yang ada di E-Peken dengan harga yang sama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelaku usaha yang tergabung pada E-Peken ditinggalkan oleh konsumen.

Salah satu syarat untuk masuk E-Peken adalah harus membawa produk agar pihak pemkot bisa melihat produk aslinya sehingga mengurangi kecurangan atau menjual produk palsu. Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya perlu dicontoh oleh pemda lainnya untuk dapat mengembangkan marketplace sejenis E-Peken di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Peran Negara
Merujuk pada Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pada sektor e-commerce, hak konsumen dalam mengonsumsi barang dan atau jasa bisa terpenuhi jika dari pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen mampu melaksanakan kewajiban masing-masing dengan baik sehingga dapat tercipta ekosistem bertransaksi yang aman dan nyaman.

Dari sisi regulator, pemerintah dapat melindungi hak atas keamanan dan kenyamanan konsumen di platform e-commerce dengan beberapa langkah. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) perlu berkoordinasi untuk menyusun regulasi terkait e-commerce yang lebih komprehensif.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, akhirnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 tanggal 20 September 2022. Tentunya, isu kebocoran data akan lebih dapat dicegah dengan adanya UU PDP ini. RUU tentang PDP menjadi landasan hukum yang kuat dalam memastikan perlindungan data pribadi.

Selanjutnya, RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) juga perlu untuk segera disahkan agar keamanan data pribadi konsumen e-commerce dapat terjamin secara optimal.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu dipercepat proses revisinya, berikut dengan petunjuk teknis PMSE agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi PPMSE. Berikutnya, Kementerian Perdagangan perlu mempercepat pembuatan sistem DODR (Digital Online Dispute Resolution) untuk membantu menyelesaikan masalah pengaduan e-commerce lintas negara.

Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhannya terhadap regulasi. Di samping itu, perlu dibuat wadah pengaduan terkait e-commerce yang sifatnya terintegrasi agar hak konsumen dapat terpulihkan. Monitoring dan pengawasan terhadap konten yang tidak sesuai norma dan melanggar peraturan juga perlu ditingkatkan sehingga segera dapat dilakukan penindakan, baik itu berupa peringatan atau sanksi.

Tidak kalah penting adalah sosialisasi dan edukasi kepada konsumen terkait kebijakan yang terintegrasi perlu dilakukan. Khususnya, komponen yang terkait dalam transaksi online, yaitu store/marketplace, payment gateway, jasa pengiriman, komunikasi dan informasi sehingga menciptakan kepastian hukum dan meminimalisasi permasalahan konsumen.

Aman dan nyaman berbelanja di e-commerce bagi konsumen adalah sebuah keharusan karena kontribusi konsumsi masyarakat adalah penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi negara.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lumbung Digital Nasional
Lumbung Digital Nasional
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Misbakhun: Kenaikan...
Misbakhun: Kenaikan HET Beras Harus Lindungi Petani dan Konsumen
ShopeeVIP, Pilihan Smart...
ShopeeVIP, Pilihan Smart Shopper untuk Belanja Pintar
Eksistensi E-Commerce...
Eksistensi E-Commerce dan Kinerja Inflasi
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Euforia Pesta Belanja...
Euforia Pesta Belanja Tengah Tahun, Watsons 6.6 Mid Year Sale Makin Nyaman
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Rekomendasi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
ADOR Turunkan Gugatan...
ADOR Turunkan Gugatan terhadap Danielle dan Min Hee-jin dari Rp510 Miliar Jadi Rp390 Miliar
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved