Menjamin Konsumen Aman dan Nyaman Berbelanja Online
loading...
A
A
A
Permasalahan lain yang juga muncul berkaitan dengan kebocoran data. Terdapat beberapa e-commerce yang pernah mengalami kebocoran data hingga puluhan juta data pengguna dicuri. Selain masalah tersebut, permasalahan umum yang juga kerap dirasakan konsumen, yaitu barang yang sampai tidak sesuai, retak, atau rusak dan peristiwa barang yang dibeli tidak sampai kepada konsumen. Kredibilitas suatu toko juga masih dipertanyakan karena terdapat kasus penipuan transaksi untuk meningkatkan reputasi dari toko.
Upaya E-Commerce
E-commerce selaku pihak penyelenggara perdagangan telah mengupayakan peningkatan keamanan dan kenyamanan konsumen dalam berbelanja online untuk meminimalisasi permasalahan yang akan dihadapi konsumen. Hal ini disebabkan bisnis e-commerce merupakan bisnis yang sangat bertumpu pada kepercayaan antarpihak.
E-commerce berusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia serta menyediakan sistem layanan pengaduan yang baik sebagai upaya perlindungan konsumen e-commerce. Selanjutnya, e-commerce juga berusaha mempelajari pola-pola kecurangan yang mungkin bisa terjadi dengan tujuan untuk melakukan mitigasi.
Apabila terjadi fraud, e-commerce akan segera melakukan penangan dan jika kasusnya memiliki potensi kriminalitas maka akan dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. E-commerce bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang berbahaya. Bentuk tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan barang berbahaya, yakni blacklisting, product takedown, dan penegakan hukum.
Selain itu, dalam meningkatkan perlindungan konsumen, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah penguatan literasi digital konsumen. Sebab, banyak kasus pengaduan konsumen terjadi karena konsumen kurang paham dalam bertransaksi di e-commerce. Konsumen perlu memahami bagaimana tata cara berbelanja online agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Indonesian E-Commerce Association atau idEA selaku wadah komunikasi antarpelaku industri e-commerce di Indonesia telah mengupayakan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen serta pelaku usaha terkait kewaspadaan serta kepatuhan dalam bertransaksi. Edukasi menjadi hal yang penting terutama pada kondisi transformasi digital seperti saat ini.
Begitu pula pihak e-commerce, mereka berusaha untuk selalu melakukan edukasi dengan cara memecah-mecah topik edukasi menjadi sangat sederhana sehingga mudah dipahami oleh konsumen serta pelaku usaha.
Legalitas toko juga menjadi hal penting dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Legalitas yang diperlukan e-commerce di antaranya NIB (Nomor Izin Berusaha), PIRT, halal, dan BPOM. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya toko yang tidak legal. Keuntungan lain yang didapat ketika toko sudah memiliki legalitas, yakni jika terjadi sengketa, pihak yang berwajib dapat menelusuri keberadaan toko dan sengketa dapat diselesaikan dengan lebih mudah.
Di sisi lain, pengembangan platform marketplace yang lebih mengedepankan kepentingan UMKM harus dipertimbangkan. Contoh yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yang telah mengembangkan platform berupa marketplace e-commerce yang bernama E-Peken.
E-Peken adalah aplikasi Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo (Peken Surabaya) untuk memudahkan masyarakat berbelanja kebutuhan pokok. Aplikasi tersebut turut menghadirkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun Toko Kelontong. Untuk mengatasi harga yang tidak seragam dalam penjualan di e-commerce ini,
Upaya E-Commerce
E-commerce selaku pihak penyelenggara perdagangan telah mengupayakan peningkatan keamanan dan kenyamanan konsumen dalam berbelanja online untuk meminimalisasi permasalahan yang akan dihadapi konsumen. Hal ini disebabkan bisnis e-commerce merupakan bisnis yang sangat bertumpu pada kepercayaan antarpihak.
E-commerce berusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia serta menyediakan sistem layanan pengaduan yang baik sebagai upaya perlindungan konsumen e-commerce. Selanjutnya, e-commerce juga berusaha mempelajari pola-pola kecurangan yang mungkin bisa terjadi dengan tujuan untuk melakukan mitigasi.
Apabila terjadi fraud, e-commerce akan segera melakukan penangan dan jika kasusnya memiliki potensi kriminalitas maka akan dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. E-commerce bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang berbahaya. Bentuk tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan barang berbahaya, yakni blacklisting, product takedown, dan penegakan hukum.
Selain itu, dalam meningkatkan perlindungan konsumen, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah penguatan literasi digital konsumen. Sebab, banyak kasus pengaduan konsumen terjadi karena konsumen kurang paham dalam bertransaksi di e-commerce. Konsumen perlu memahami bagaimana tata cara berbelanja online agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Indonesian E-Commerce Association atau idEA selaku wadah komunikasi antarpelaku industri e-commerce di Indonesia telah mengupayakan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen serta pelaku usaha terkait kewaspadaan serta kepatuhan dalam bertransaksi. Edukasi menjadi hal yang penting terutama pada kondisi transformasi digital seperti saat ini.
Begitu pula pihak e-commerce, mereka berusaha untuk selalu melakukan edukasi dengan cara memecah-mecah topik edukasi menjadi sangat sederhana sehingga mudah dipahami oleh konsumen serta pelaku usaha.
Legalitas toko juga menjadi hal penting dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Legalitas yang diperlukan e-commerce di antaranya NIB (Nomor Izin Berusaha), PIRT, halal, dan BPOM. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya toko yang tidak legal. Keuntungan lain yang didapat ketika toko sudah memiliki legalitas, yakni jika terjadi sengketa, pihak yang berwajib dapat menelusuri keberadaan toko dan sengketa dapat diselesaikan dengan lebih mudah.
Di sisi lain, pengembangan platform marketplace yang lebih mengedepankan kepentingan UMKM harus dipertimbangkan. Contoh yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yang telah mengembangkan platform berupa marketplace e-commerce yang bernama E-Peken.
E-Peken adalah aplikasi Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo (Peken Surabaya) untuk memudahkan masyarakat berbelanja kebutuhan pokok. Aplikasi tersebut turut menghadirkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun Toko Kelontong. Untuk mengatasi harga yang tidak seragam dalam penjualan di e-commerce ini,