Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:12 WIB
loading...
Kemenkominfo Diminta...
Kemenkominfo diminta atasi peredaran makanan dan obat ilegal di E-Commerce. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peredaran makanan dan obat illegal melalui cross border e-commerce semakin marak dan telah meresahkan masyarakat. Terkait hal itu, pemerintah diminta turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut. .

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk lebih ekstra mengawasi peredaran tersebut. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo memiliki akses untuk melakukan take down terhadap jenis perdagangan melalui elektronik yang melanggar peraturan.

Hal itu disampaikan Public Policy Analyst idEA, Virzah Syalvira dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi.

Baca juga: Banyak Dijual Bebas, BPOM Minta Marketplace Screening Obat dan Kopi Ilegal

Hadir dalam webinar tersebut, Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi, Wakil Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto, Partnership & Strategic Mafindo Dewi Sari dan Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah.

“Pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima. Barang-barang yang akan terkena take down (pengawasan BPOM) disebabkan tidak ada izin edar, iklan yang over claim atau berlebihan, penggunaan bahasa yang dilarang dan melanggar norma,” ujarnya Kamis (18/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Rekomendasi
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
4 Dampak Mengerikan...
4 Dampak Mengerikan Serangan Drone Ukraina ke Rusia, Pilihan Putin Makin Sempit
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Berita Terkini
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Tingkatkan Kesiapsiagaan...
Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat Perairan, NHM Bekali Tim ERT Standar Open Water Dive
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved