Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:12 WIB
loading...
Kemenkominfo diminta atasi peredaran makanan dan obat ilegal di E-Commerce. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peredaran makanan dan obat illegal melalui cross border e-commerce semakin marak dan telah meresahkan masyarakat. Terkait hal itu, pemerintah diminta turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut. .
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk lebih ekstra mengawasi peredaran tersebut. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo memiliki akses untuk melakukan take down terhadap jenis perdagangan melalui elektronik yang melanggar peraturan.
Hal itu disampaikan Public Policy Analyst idEA, Virzah Syalvira dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi.
Baca juga: Banyak Dijual Bebas, BPOM Minta Marketplace Screening Obat dan Kopi Ilegal
Hadir dalam webinar tersebut, Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi, Wakil Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto, Partnership & Strategic Mafindo Dewi Sari dan Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah.
“Pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima. Barang-barang yang akan terkena take down (pengawasan BPOM) disebabkan tidak ada izin edar, iklan yang over claim atau berlebihan, penggunaan bahasa yang dilarang dan melanggar norma,” ujarnya Kamis (18/8/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk lebih ekstra mengawasi peredaran tersebut. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo memiliki akses untuk melakukan take down terhadap jenis perdagangan melalui elektronik yang melanggar peraturan.
Hal itu disampaikan Public Policy Analyst idEA, Virzah Syalvira dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi.
Baca juga: Banyak Dijual Bebas, BPOM Minta Marketplace Screening Obat dan Kopi Ilegal
Hadir dalam webinar tersebut, Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi, Wakil Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto, Partnership & Strategic Mafindo Dewi Sari dan Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah.
“Pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima. Barang-barang yang akan terkena take down (pengawasan BPOM) disebabkan tidak ada izin edar, iklan yang over claim atau berlebihan, penggunaan bahasa yang dilarang dan melanggar norma,” ujarnya Kamis (18/8/2022).
Lihat Juga :