Tindak Tegas Produsen Obat Maut

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Sudah menjadi kelaziman jika menginginkan layanan kesehatan yang bermutu, maka masyarakat harus mengeluarkan biaya ekstra. Fasilitas jaminan kesehatan, meskipun memberikan manfaat untuk penyakit kategori kritis, tidak demikian dengan penyakit kategori ringan. Masyarakat kerap dihadapkan pada ketiadaan pilihan dengan mengonsumsi obat-obatan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.

Pemerintah maupun pihak berwenang wajib mengumumkan merek, produsen dan wilayah edar obat-obatan maut tersebut kepada masyarakat. Hal itu penting agar masyarakat semakin waspada dan tak sembarang memberikan obat kepada anak-anak.

Peningkatan literasi kesehatan kepada masyarakat juga sangat penting dilakukan, Sejauh ini, khususnya di daerah, banyak masyarakat yang melakukan pengobatan sendiri dengan membeli obat-obat yang dijual bebas di apotik, warung maupun toko obat. Padahal, pengobatan membutuhkan pendampingan dari tenaga medis. Karena menyangkut penyakit apa yang diderita, dosis obat yang aman dan tepat juga durasi pengobatannya.

Berdasarkan hipotesis awal Dinkes Provinsi DKI Jakarta, mengatakan gagal ginjal akut ini ada hubungannya dengan faktor sosio-ekonomi, konsumsi obat, dan riwayat penyakit.

Masyarakat juga harus terus diedukasi mengenai gejala awal dari penyakit gagal ginjal akut tersebut. Sehingga bisa segera mendapatkan perawatan oleh tenaga medis. Dari evaluasi DInkes Provinsi DKI Jakarta, gejalanya diawali dengan demam hingga intensitas buang air kecil yang berkurang. Gejala gagal ginjal akut yang paling banyak dikeluhkan adalah demam, lemas, muntah, dan penurunan kesadaran.

Gejala lain seperti kehilangan nafsu makan, diare, warna urine keruh seperti air teh, dan terdapat bengkak di beberapa bagian tubuh. Para orangtua pun diminta mengawasi kondisi anak apabila dalam 10 hari terakhir mengonsumsi sirop.

Membunyikan alarm kewaspadaan sangat penting bagi masyarakat. Kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat obat-obatan jenis sirop itu tentu bisa menjadi pintu pembuka bagi kemungkinan penggunaan zat-zat berbahaya lain yang melebihi ambang batas dalam kandungan obat. Sudah saatnya pemerintah memperketat akses obat-obatan oleh masyarakat.

Termasuk obat-obatan golongan keras seperti antibiotik. Jika di luar negeri untuk mengakses antibiotik harus menggunakan resep dokter, tak demikian di dalam negeri. Masyarakat bisa mengakses antibiotik dan membelinya di apotek, warung hingga toko obat dengan bebas dan leluasa. Karenanya, diperlukan ketegasan dan kebijakan yang komprehensif untuk menjaga keselamatan masyarakat.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)