Bareskrim Ungkap Ada Faskes yang Tutup Mulut soal Kasus Gagal Ginjal

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:12 WIB
loading...
Bareskrim Ungkap Ada...
Bareskrim Polri mengungkapkan ada sejumlah pihak yang tertutup saat dimintai keterangan soal kasus gagal ginjal akut, di antaranya puskesmas. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan masih ada pihak yang tertutup saat dimintai keterangan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak. Hal ini yang membuat pengembangan kasus menjadi sedikit terhambat.

"Nanti kita akan informasikan karena ini dari beberapa pihak ini masih agak sedikit tertutup sehingga kami harus melakukan investigasi agak mendalam," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).



Kendati demikian, Pipit masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak mana yang kurang kooperatif selama proses penggalian keterangan. Sedangkan pihak keluarga korban, dijelaskan Pipit, cukup kooperatif saat dimintai keterangan oleh pihaknya.

"Bukan (keluarga), keluarga kooperatif. Ya seperti dari pihak Puskesmas dan lainnya. Nanti kita akan lakukan pemanggilan secara resmi," ujar Pipit.

Pipit menjelaskan berdasarkan informasi dari keluarga korban meninggal, diketahui sempat diberikan imunisasi. Karena itu polisi perlu menggali informasi mulai dari rekam medis hingga obat yang dikonsumsi oleh korban.

"Ini hasil keterangan dari keluarganya, yang meninggal ini dulunya dia itu ada imunisasi, kita sedang telusuri imunisasi apa, kemudian yang dikonsumsi (obat) seperti apa," ucap Pipit.

"Makanya kita harus telusuri dari awal, dari history nya seperti apa ya, rekam medisnya seperti apa, kondisi kesehatannya seperti apa, penanganan medisnya seperti apa, apa yg dikonsumsi ini harus kita urai semua," tambah Pipit.



Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan empat tersangka. Dua tersangka terakhir yaitu Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV APG dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV APG. Dua tersangka yang sempat buron yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana juga sudah ditangka. Keempatnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain empat tersangka perorangan ini, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka. Kelimanya yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)