Pandemi, Pinjaman Daerah dan Pengelolaan SDM

Senin, 06 Juli 2020 - 06:30 WIB
loading...
Pandemi, Pinjaman Daerah...
Prof Candra Fajri Ananda PhD, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia

HAMPIR 20 tahun usia kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 2/ 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara umum, pelaksanaan desentralisasi fiskal telah mampu meningkatkan perekonomian daerah di Indonesia, namun pembangunan setiap daerah belum mencapai hasil yang seperti kita harapkan. Fakta menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa provinsi yang memiliki tingkat ketimpangan yang tinggi di bidang pendapatan, indeks pembangunan manusia (IPM), kemiskinan, dan pengangguran.

Bank Dunia menyoroti kawasan timur Indonesia yang masih tertinggal secara signifikan. Ini terlihat dari Papua yang memiliki tingkat kemiskinan tertinggi sebesar 27,5%, sementara provinsi di Jawa mampu menekan tingkat kemiskinan di sekitar angka 5%.

Sebanyak 23 provinsi memiliki IPM dengan status tinggi (70-80), sedangkan 11 provinsi berada di status sedang (60-70). Keadaan ini mengindikasikan bahwa cita-cita luhur atas kebijakan desentralisasi masih harus diperjuangkan dengan lebih baik.

Pinjaman Daerah dan Kualitas SDM
Prinsip dasar pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia ialah ‘money follows functions’. Adanya kewenangan yang diserahkan pada daerah perlu diikuti oleh pembiayaan dari pusat. Meski dalam konsep desentralisasi fiskal memberikan kewenangan besar bagi daerah untuk menggali sumber dana sendiri, tak sedikit daerah di Indonesia yang hingga kini masih belum memiliki kapasitas fiskal yang baik.

Lebih dari separuh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Hal ini terlihat dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD).

Berdasarkan peta KFD dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, di antaranya Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Selanjutnya, terdapat 8 provinsi tergolong kategori KFD rendah di antaranya Jambi, Bengkulu, dan DI Yogyakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Rekomendasi
Prancis Kerahkan Kapal...
Prancis Kerahkan Kapal Pemburu Ranjau di Selat Hormuz
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved