Pandemi, Pinjaman Daerah dan Pengelolaan SDM

Senin, 06 Juli 2020 - 06:30 WIB
loading...
Pandemi, Pinjaman Daerah...
Prof Candra Fajri Ananda PhD, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia

HAMPIR 20 tahun usia kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 2/ 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara umum, pelaksanaan desentralisasi fiskal telah mampu meningkatkan perekonomian daerah di Indonesia, namun pembangunan setiap daerah belum mencapai hasil yang seperti kita harapkan. Fakta menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa provinsi yang memiliki tingkat ketimpangan yang tinggi di bidang pendapatan, indeks pembangunan manusia (IPM), kemiskinan, dan pengangguran.

Bank Dunia menyoroti kawasan timur Indonesia yang masih tertinggal secara signifikan. Ini terlihat dari Papua yang memiliki tingkat kemiskinan tertinggi sebesar 27,5%, sementara provinsi di Jawa mampu menekan tingkat kemiskinan di sekitar angka 5%.

Sebanyak 23 provinsi memiliki IPM dengan status tinggi (70-80), sedangkan 11 provinsi berada di status sedang (60-70). Keadaan ini mengindikasikan bahwa cita-cita luhur atas kebijakan desentralisasi masih harus diperjuangkan dengan lebih baik.

Pinjaman Daerah dan Kualitas SDM
Prinsip dasar pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia ialah ‘money follows functions’. Adanya kewenangan yang diserahkan pada daerah perlu diikuti oleh pembiayaan dari pusat. Meski dalam konsep desentralisasi fiskal memberikan kewenangan besar bagi daerah untuk menggali sumber dana sendiri, tak sedikit daerah di Indonesia yang hingga kini masih belum memiliki kapasitas fiskal yang baik.

Lebih dari separuh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Hal ini terlihat dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD).

Berdasarkan peta KFD dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, di antaranya Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Selanjutnya, terdapat 8 provinsi tergolong kategori KFD rendah di antaranya Jambi, Bengkulu, dan DI Yogyakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan Lembaga Universitas RI Sore Ini
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved