Polri Sebut Belum Ada Jurnal Ilmiah Gas Air Mata Mengakibatkan Orang Tewas

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:55 WIB
loading...
Polri Sebut Belum Ada...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan belum ada penelitian jurnal ilmiah yang menyebutkan bahwa gas air mata dapat mengakibatkan fatalitas seseorang sampai meninggal dunia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan belum ada penelitian jurnal ilmiah yang menyebutkan bahwa gas air mata dapat mengakibatkan fatalitas seseorang sampai meninggal dunia. Hal ini terkait dengan tewasnya banyak suporter Arema FC dalam tragedi Kanjuruhan .

"Sama halnya gas air mata juga kalau terjadi iritasi pada pernapasan pun sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Dedi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Pemicu Utama Jatuhnya Korban



Berdasarkan pendalaman dari dokter spesialis, kata Dedi, efek dari gas air mata memang mengakibatkan perih, namun tidak menyebabkan tingkat fatalitas yang tinggi hingga seseorang dapat meregang nyawa.

Menurut Dedi, para dokter spesialis mulai dari penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, memastikan gas air mata tidak memiliki kandungan racun di dalamnya.

"Terjadi perih tapi pada beberapa waktu bisa langsung sembuh dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal. Di dalam gas air mata tidak ada racun yang mengakibatkan matinya seseorang," jelas Dedi.

Apabila seseorang terkena gas air mata, efeknya hanya akan terjadi iritasi pada mata, kulit dan pernapasan. Atau diibaratkan seperti terkena air sabun pada mata.

"Dokter spesialis mata menyebutkan ketika kena gas air mata pada mata khususnya memang terjadi iritasi, sama halnya seperti kita kena air sabun," ucap Dedi.

Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan hal tersebut. "Sementara itu dulu, tentunya ini masih butuh pendalaman lebih lanjut. Apabila ada jurnal ilmiah baru, temuan yang baru tentu akan menjadi acuan juga bagi tim investigasi bentukan Bapak Kapolri masih terus bekerja," papar Dedi.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Baca juga: Polri: Tak Satu Pun Dokter Spesialis Nyatakan Korban Tewas Kanjuruhan Akibat Gas Air Mata

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Infografis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Menjadi 24 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved