Polri Sebut Belum Ada Jurnal Ilmiah Gas Air Mata Mengakibatkan Orang Tewas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan belum ada penelitian jurnal ilmiah yang menyebutkan bahwa gas air mata dapat mengakibatkan fatalitas seseorang sampai meninggal dunia. Hal ini terkait dengan tewasnya banyak suporter Arema FC dalam tragedi Kanjuruhan .
"Sama halnya gas air mata juga kalau terjadi iritasi pada pernapasan pun sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Dedi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan pendalaman dari dokter spesialis, kata Dedi, efek dari gas air mata memang mengakibatkan perih, namun tidak menyebabkan tingkat fatalitas yang tinggi hingga seseorang dapat meregang nyawa.
Menurut Dedi, para dokter spesialis mulai dari penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, memastikan gas air mata tidak memiliki kandungan racun di dalamnya.
"Terjadi perih tapi pada beberapa waktu bisa langsung sembuh dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal. Di dalam gas air mata tidak ada racun yang mengakibatkan matinya seseorang," jelas Dedi.
Apabila seseorang terkena gas air mata, efeknya hanya akan terjadi iritasi pada mata, kulit dan pernapasan. Atau diibaratkan seperti terkena air sabun pada mata.
"Dokter spesialis mata menyebutkan ketika kena gas air mata pada mata khususnya memang terjadi iritasi, sama halnya seperti kita kena air sabun," ucap Dedi.
Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan hal tersebut. "Sementara itu dulu, tentunya ini masih butuh pendalaman lebih lanjut. Apabila ada jurnal ilmiah baru, temuan yang baru tentu akan menjadi acuan juga bagi tim investigasi bentukan Bapak Kapolri masih terus bekerja," papar Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
"Sama halnya gas air mata juga kalau terjadi iritasi pada pernapasan pun sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Dedi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan pendalaman dari dokter spesialis, kata Dedi, efek dari gas air mata memang mengakibatkan perih, namun tidak menyebabkan tingkat fatalitas yang tinggi hingga seseorang dapat meregang nyawa.
Menurut Dedi, para dokter spesialis mulai dari penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, memastikan gas air mata tidak memiliki kandungan racun di dalamnya.
"Terjadi perih tapi pada beberapa waktu bisa langsung sembuh dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal. Di dalam gas air mata tidak ada racun yang mengakibatkan matinya seseorang," jelas Dedi.
Apabila seseorang terkena gas air mata, efeknya hanya akan terjadi iritasi pada mata, kulit dan pernapasan. Atau diibaratkan seperti terkena air sabun pada mata.
"Dokter spesialis mata menyebutkan ketika kena gas air mata pada mata khususnya memang terjadi iritasi, sama halnya seperti kita kena air sabun," ucap Dedi.
Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan hal tersebut. "Sementara itu dulu, tentunya ini masih butuh pendalaman lebih lanjut. Apabila ada jurnal ilmiah baru, temuan yang baru tentu akan menjadi acuan juga bagi tim investigasi bentukan Bapak Kapolri masih terus bekerja," papar Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(kri)