Polri: Tak Satu Pun Dokter Spesialis Nyatakan Korban Tewas Kanjuruhan Akibat Gas Air Mata

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:41 WIB
loading...
Polri: Tak Satu Pun...
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. FOTO/ANTARA/Ari Bowo Sucipto
A A A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) menegaskan, tidak ada satu pun dokter spesialis yang menyatakan korban tewas tragedi Kanjuruhan disebabkan gas air mata. Para korban meninggal dunia karena terinjak-injak dan berdesak-desakan.

"Dari penjelasan para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban, baik korban yang meninggal dunia maupun korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyalit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Dedi menuturkan, dari informasi yang disampaikan oleh para dokter spesialis menyebut penyebab kematian para korban meninggal dunia tersebut lantaran terinjak-injak serta berdesak-desakan.



"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa? terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujar Dedi.

Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: TPFKMS Ungkap 12 Indikasi Pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Mereka adalah dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)