Marak Kasus Investasi Bodong, Anggota DPR Sebut Kegagalan OJK
loading...

talk show mengangkat tema darurat kejahatan investasi online yang digelar MNC Trijaya secara daring, Sabtu (19/11/20220. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai, maraknya kasus kejahatan investasi bodong tak lepas dari kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam aspek memberi perlindungan konsumen, edukasi, dan sosialisasi serta pelayanan.
Semestinya pejabat OJK bisa proaktif menangani dan mencegah adanya korban akibat produk-produk ilegal dari jasa keuangan yang tidak resmi.
"Dari awal kami mengamati, kasus pinjol (pinjaman online) terus terjadi sepanjang. Sehingga kami sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah kegagalan Otoritas Jasa Keuangan," kata Kamrussamad saat menjadi narasumber dalam talk show mengangkat tema darurat kejahatan investasi online yang digelar MNC Trijaya secara daring, Sabtu (19/11/20220.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
Menurutnya, ada tiga aspek kegagalan OJK dalam kasus ini. Aspek yang pertama yakni, edukasi dan sosialisasi. Sehingga masyarakat yang sekarang mengalami kesulitan keuangan mudah terpengaruh oleh layanan pinjol yang cepat mendapatkan pinjaman.
"Kegagalan pertama inilah yang harus menjadi perhatian OJK dalam memberikan literasi," ujarnya.
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian
Kegagalan kedua lanjut Kamrussamad, yaitu lemahnya fungsi penyidikan. Sesuai regulasi, OJK bukan hanya sebagai pengawas dan pengatur. Tetapi juga menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap industri keuangan serta industri keuangan non bank pasar modal maupun juga perbankan.
Dia menyatakan, lemahnya tindakan ini juga menunjukkan bahwa OJK memiliki kegagalan di dalam aspek memberi perlindungan konsumen.
"Kegagalan yang kedua adalah lemahnya perlindungan konsumen. Nah saya khawatir pada pejabat-pejabat OJK, dewan komisioner yang baru kita pilih enam bulan lalu itu sibuk dengan kegiatan formal. Visi misi mereka yang disampaikan di depan Komisi XI untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi ternyata hanya sebatas visi misi. Belum bisa diwujudkan," tegasnya.
Semestinya pejabat OJK bisa proaktif menangani dan mencegah adanya korban akibat produk-produk ilegal dari jasa keuangan yang tidak resmi.
"Dari awal kami mengamati, kasus pinjol (pinjaman online) terus terjadi sepanjang. Sehingga kami sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah kegagalan Otoritas Jasa Keuangan," kata Kamrussamad saat menjadi narasumber dalam talk show mengangkat tema darurat kejahatan investasi online yang digelar MNC Trijaya secara daring, Sabtu (19/11/20220.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
Menurutnya, ada tiga aspek kegagalan OJK dalam kasus ini. Aspek yang pertama yakni, edukasi dan sosialisasi. Sehingga masyarakat yang sekarang mengalami kesulitan keuangan mudah terpengaruh oleh layanan pinjol yang cepat mendapatkan pinjaman.
"Kegagalan pertama inilah yang harus menjadi perhatian OJK dalam memberikan literasi," ujarnya.
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian
Kegagalan kedua lanjut Kamrussamad, yaitu lemahnya fungsi penyidikan. Sesuai regulasi, OJK bukan hanya sebagai pengawas dan pengatur. Tetapi juga menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap industri keuangan serta industri keuangan non bank pasar modal maupun juga perbankan.
Dia menyatakan, lemahnya tindakan ini juga menunjukkan bahwa OJK memiliki kegagalan di dalam aspek memberi perlindungan konsumen.
"Kegagalan yang kedua adalah lemahnya perlindungan konsumen. Nah saya khawatir pada pejabat-pejabat OJK, dewan komisioner yang baru kita pilih enam bulan lalu itu sibuk dengan kegiatan formal. Visi misi mereka yang disampaikan di depan Komisi XI untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi ternyata hanya sebatas visi misi. Belum bisa diwujudkan," tegasnya.
Lihat Juga :