QRIS: Regulasi Responsif yang Mendukung Green Economy

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:56 WIB
loading...
QRIS: Regulasi Responsif...
Saraswati Harsasi (Foto: Ist)
A A A
Saraswati Harsasi
Pemerhati dan Peneliti Hukum Fintech

TAHUKAH Anda bagaimana siklus hidup uang tunai, sejak dicetak sampai dimusnahkan? Seperti mahluk hidup, ternyata uang tunai berbentuk kertas dan logam mengalami hidup dan kematian. Bank Indonesia-lah yang menentukan “takdir” kehidupan uang ini.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.

Pengelolaan uang oleh BI membutuhkan biaya yang besar dan melibatkan sumber daya manusia yang banyak, baik sejak pencetakan, distribusi dan pemusnahannya. Selain masalah inefisiensi, pengelolaan uang juga berdampak terhadap lingkungan.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

BI mendistribusikan uang dari Jakarta kepada masyarakat di seluruh penjuru Indonesia, bahkan sampai ke daerah terpencil yang sulit dijangkau. Puluhan ribu kilometer daratan, udara, dan lautan akan ditempuh dengan berbagai sarana transportasi berbahan bakar untuk mengedarkan uang agar dapat diakses oleh masyarakat.

Setelah sampai kepada masyarakat, uang kemudian mengalami perjalanan dari satu titik ke titik lain sampai kembali lagi ke BI melalui kegiatan penyetoran uang oleh bank. Di ujung perjalanannya sampai di BI, uang yang rusak dan tidak layak edar akan mengalami pemusnahan sebagai siklus terakhir pada hidupnya. Pada tahap ini, dibutuhkan proses pembakaran untuk membakar uang kertas maupun melebur uang logam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rupiah dan Pasar Distrust?
Rupiah dan Pasar Distrust?
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Rekomendasi
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved