Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Rabu, 21 September 2022 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
"Tentunya ada suatu alat ukur untuk mengukur mereka berkelakuan baik atau tidak. Pertama dari segi apakah mereka sudah menjalankan tata tertib di dalam lapas, misalnya dia tidak menggunakan HP, dia mau mengikuti pembinaan kerohanian," jelasnya.
"Nah itu ada poin-poinnya, sudah kita atur, sudah kita susun dan sudah di Permenkumham itu sudah ada untuk mengatur bahwa ini lho. Kalau misalnya dia selalu tidak mau mengikuti pembinaan kerohanian, dia pasti kan poinnya kecil," tegasnya.
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
Diketahui Pinangki sudah bebas bersyarat. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
"Nah itu ada poin-poinnya, sudah kita atur, sudah kita susun dan sudah di Permenkumham itu sudah ada untuk mengatur bahwa ini lho. Kalau misalnya dia selalu tidak mau mengikuti pembinaan kerohanian, dia pasti kan poinnya kecil," tegasnya.
Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
Diketahui Pinangki sudah bebas bersyarat. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
(maf)
Lihat Juga :