Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa
loading...

Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Jaksa. Keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat Nomor 185 Tahun 2021.
Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS. "Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Leonard mengatakan bahwa pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Leonard menjelaskan, pemecatan Pinangki telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Leonard.
Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS. "Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Leonard mengatakan bahwa pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Leonard menjelaskan, pemecatan Pinangki telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Leonard.
Lihat Juga :