Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 15:21 WIB
loading...
Pinangki Resmi Dipecat...
Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Jaksa. Keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat Nomor 185 Tahun 2021.

Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS. "Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Leonard mengatakan bahwa pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Leonard menjelaskan, pemecatan Pinangki telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Leonard.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Sentilan Menohok Praktisi...
Sentilan Menohok Praktisi Pendidikan: Bongkar Ilusi 'Inovasi' Kasus Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat
Nadiem Dituntut Bayar...
Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T, Jaksa Sebut Harta Tak Seimbang dengan Penghasilan Sah
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Nadiem Tak Hadiri Sidang...
Nadiem Tak Hadiri Sidang karena Badan Lemas, Jaksa: Dokter Mengatakan Dia Sehat
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Rekomendasi
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved