BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
loading...

BNN berhasil membongkar keberadaan laboratorium narkoba di sebuah rumah mewah, Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024). Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti senilai Rp145,650 miliar. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar keberadaan laboratorium narkoba (clandestine laboratory) di sebuah rumah mewah, Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024). Sebanyak 10 tersangka ditangkap dengan barang bukti 971.000 butir narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).
Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar narkoba ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM, dan Kemenkumham . Termasuk peran aktif masyarakat memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
Marthinus mengungkapkan, pada Jumat (27/9/2024), BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC. Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, BNN Sita 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi
”Atas temuan tersebut, BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory," katanya dalam keterangan pers, Rabu (2/10/2024).
Selanjutnya, BNN menggeledah sebuah rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Hasilnya ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar narkoba ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM, dan Kemenkumham . Termasuk peran aktif masyarakat memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
Marthinus mengungkapkan, pada Jumat (27/9/2024), BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC. Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba, BNN Sita 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi
”Atas temuan tersebut, BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory," katanya dalam keterangan pers, Rabu (2/10/2024).
Selanjutnya, BNN menggeledah sebuah rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Hasilnya ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.
Lihat Juga :