Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabinet Merah Putih Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto disebut-sebut sebagai kabinet gemuk. Hal ini dinilai bakal membawa beban bagi pemerintahan baru.
Praktisi hukum Hendarsam Marantoko menilai, pembentukan kabinet tersebut merupakan strategi Prabowo untuk perampingan tugas kementerian. Hal itu untuk membuat para menteri lebih fokus pada pekerjaannya secara relevan.
Menurut dia, banyaknya jumlah kabinet Prabowo-Gibran sebagai imbas dari perampingan tugas kementerian. "Soal kabinet gemuk perlu diluruskan. Jika yang dimaksud Kabinet gemuk itu sebagai penambahan volume baru yang tidak penting, ya jelas itu tidak diperlukan. Sementara yang dilakukan Pak Prabowo ini ialah merampingkan postur tugas kementerian agar para menteri lebih fokus pada satu pekerjaan yang relevan. Itu dua terminologi yang berbeda, lho," ujarnya, Senin (21/10/2024).
Ketua Umum LISAN itu menerangkan, jika sebelumnya satu kementerian membawahi beberapa dirjen, kini akan lebih dirampingkan, terjadi pemisahan menjadi kementerian baru. Dia mencontohkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipisah menjadi dua kementerian yakni, Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
"Di bidang hukum saja sudah begitu kompleks, ada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi, Dirjen Kekayaan Intelektual, ditambah lagi dengan Dirjen Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Akibat banyaknya beban tugas di dalam satu kementerian itu, membuat menteri tidak fokus pada satu pekerjaan. "Orang awam akan menilai Pak Prabowo membentuk kabinet gemuk, faktanya perubahan postur terjadi karena perampingan tugas kementerian," katanya.
Praktisi hukum Hendarsam Marantoko menilai, pembentukan kabinet tersebut merupakan strategi Prabowo untuk perampingan tugas kementerian. Hal itu untuk membuat para menteri lebih fokus pada pekerjaannya secara relevan.
Menurut dia, banyaknya jumlah kabinet Prabowo-Gibran sebagai imbas dari perampingan tugas kementerian. "Soal kabinet gemuk perlu diluruskan. Jika yang dimaksud Kabinet gemuk itu sebagai penambahan volume baru yang tidak penting, ya jelas itu tidak diperlukan. Sementara yang dilakukan Pak Prabowo ini ialah merampingkan postur tugas kementerian agar para menteri lebih fokus pada satu pekerjaan yang relevan. Itu dua terminologi yang berbeda, lho," ujarnya, Senin (21/10/2024).
Ketua Umum LISAN itu menerangkan, jika sebelumnya satu kementerian membawahi beberapa dirjen, kini akan lebih dirampingkan, terjadi pemisahan menjadi kementerian baru. Dia mencontohkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipisah menjadi dua kementerian yakni, Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
"Di bidang hukum saja sudah begitu kompleks, ada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi, Dirjen Kekayaan Intelektual, ditambah lagi dengan Dirjen Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Akibat banyaknya beban tugas di dalam satu kementerian itu, membuat menteri tidak fokus pada satu pekerjaan. "Orang awam akan menilai Pak Prabowo membentuk kabinet gemuk, faktanya perubahan postur terjadi karena perampingan tugas kementerian," katanya.
(cip)