Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Minggu, 01 Desember 2024 - 10:46 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai tanggal 1 Desember 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Minggu 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di 13 kantor imigrasi di Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Baca juga: Simak Perbedaan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan Paspor Biasa
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di antaranya keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
Baca juga: 10 Perwira Lemdiklat Polri Dapat Jabatan Baru dari Kapolri Awal November 2024, Ini Namanya
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Baca juga: Simak Perbedaan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan Paspor Biasa
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di antaranya keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
Baca juga: 10 Perwira Lemdiklat Polri Dapat Jabatan Baru dari Kapolri Awal November 2024, Ini Namanya
Lihat Juga :