Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat

Rabu, 21 September 2022 - 18:05 WIB
loading...
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Permasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Nah terkait dengan Pinangki, kenapa baru sekian hari kelihatannya, padahal enggak. Persyaratan mendapat remisi adalah minimal setelah 6 bulan menjalani pidana dalam lapas sejak dia ditahan. Kemudian kayak Pinangki misalnya, di bulan Januari ditangkap, nanti Agustus dapat, karena dia sudah menjalani 6 bulan, kan," kata Heni Yuwono kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

"Tapi yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana. Kalau tahanan belum dapat, sehingga setelah dihitung, dipotong remisi, Pinangki sudah dua pertiga masa pidana dan dapat mendapatkan pembebasan bersyarat," sambungnya.

Selain itu Heni mengatakan, perihal perbuatan baik tersebut, diatur dalam setiap bulannya. Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

"Tentunya ada suatu alat ukur untuk mengukur mereka berkelakuan baik atau tidak. Pertama dari segi apakah mereka sudah menjalankan tata tertib di dalam lapas, misalnya dia tidak menggunakan HP, dia mau mengikuti pembinaan kerohanian," jelasnya.

"Nah itu ada poin-poinnya, sudah kita atur, sudah kita susun dan sudah di Permenkumham itu sudah ada untuk mengatur bahwa ini lho. Kalau misalnya dia selalu tidak mau mengikuti pembinaan kerohanian, dia pasti kan poinnya kecil," tegasnya.

Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa

Diketahui Pinangki sudah bebas bersyarat. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Menkumham Tegaskan Dukungan...
Menkumham Tegaskan Dukungan Penuh untuk Percepatan RUU BPIP
Rekomendasi
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved