Penolakan Rumah Ibadah dan Absolutisme Beragama

Jum'at, 16 September 2022 - 15:24 WIB
loading...
A A A
Hak beragama dan berkeyakinan di Republik ini melekat pada setiap individu dan negara tidak boleh ikut campur untuk mengurusi pilihan agama dan keyakinan warganya. Negara berkewajiban melindungi keberlangsungan hidup beragama yang damai, toleran, harmonis, dan jaminan kemerdekaan bagi setiap pemeluk agama.

Baca Juga: koran-sindo.com




(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)