Penolakan Rumah Ibadah dan Absolutisme Beragama

Jum'at, 16 September 2022 - 15:24 WIB
loading...
Penolakan Rumah Ibadah...
Wildani Hefni (Foto: Ist)
A A A
Wildani Hefni
Kepala Pusat Penelitian LP2M, Dosen Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

RENCANA pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Banten menuai perdebatan panjang. Rencana pendirian rumah ibadah ini mendapatkan penolakan dari sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon. Persoalan ini kemudian riuh di publik karena Wali Kota Cilegon dan wakilnya turut menandatangani kain putih penolakan pendirian gereja tersebut.

Apa boleh dikata, nasi sudah menjadi bubur. Kecaman dari pelbagai kelompok berdatangan. Betapa tidak, urusan teknis administratif pun dalam proses pendirian gereja mengalami kendala dari tingkat paling bawah yaitu saat pengurusan di tingkat kelurahan untuk memperoleh validasi atas tujuh puluh dukungan warga.

Peminggiran atas hak-hak minoritas semakin memperlihatkan stagnasi dan regresi demokrasi Indonesia, sebagaimana yang ditulis secara komprehensif dalam buku Contentious Belonging: The Place of Minorities in Indonesia (2019).

Kekuatan kelompok tertentu memberangus kekayaan bangsa akan keragaman. Manifestasi dari moto persatuan dalam keragaman (unity in diversity) hangus ditelan oleh semburan intoleransi yang saling mencakar antara satu kelompok dengan kelompok lain.

Anehnya, pertikaian itu sebagian disebabkan oleh runyamnya cara beragama. Tidak jarang, elite negara mengambil bagian dengan cara terlibat dalam tindakan diskriminatif yang antiminoritas, marginalisasi, dan tidak jarang mengamini persekusi.

Absolutisme Beragama
Prosedur pendirian rumah ibadah telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Republik ini. Satu di antaranya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

SKB 2 Menteri ini mengatur mulai dari tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), prosedur pendirian rumah ibadah, hingga penyelesaian perselisihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Stafsus Menag Dialog...
Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Gibran Sebut 2026 Jadi...
Gibran Sebut 2026 Jadi Tahun Spesial Bagi Harmoni Indonesia: Keberagaman Jadi Kekuatan
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved