Penolakan Rumah Ibadah dan Absolutisme Beragama

Jum'at, 16 September 2022 - 15:24 WIB
loading...
Penolakan Rumah Ibadah...
Wildani Hefni (Foto: Ist)
A A A
Wildani Hefni
Kepala Pusat Penelitian LP2M, Dosen Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

RENCANA pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Banten menuai perdebatan panjang. Rencana pendirian rumah ibadah ini mendapatkan penolakan dari sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon. Persoalan ini kemudian riuh di publik karena Wali Kota Cilegon dan wakilnya turut menandatangani kain putih penolakan pendirian gereja tersebut.

Apa boleh dikata, nasi sudah menjadi bubur. Kecaman dari pelbagai kelompok berdatangan. Betapa tidak, urusan teknis administratif pun dalam proses pendirian gereja mengalami kendala dari tingkat paling bawah yaitu saat pengurusan di tingkat kelurahan untuk memperoleh validasi atas tujuh puluh dukungan warga.

Peminggiran atas hak-hak minoritas semakin memperlihatkan stagnasi dan regresi demokrasi Indonesia, sebagaimana yang ditulis secara komprehensif dalam buku Contentious Belonging: The Place of Minorities in Indonesia (2019).

Kekuatan kelompok tertentu memberangus kekayaan bangsa akan keragaman. Manifestasi dari moto persatuan dalam keragaman (unity in diversity) hangus ditelan oleh semburan intoleransi yang saling mencakar antara satu kelompok dengan kelompok lain.

Anehnya, pertikaian itu sebagian disebabkan oleh runyamnya cara beragama. Tidak jarang, elite negara mengambil bagian dengan cara terlibat dalam tindakan diskriminatif yang antiminoritas, marginalisasi, dan tidak jarang mengamini persekusi.

Absolutisme Beragama
Prosedur pendirian rumah ibadah telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Republik ini. Satu di antaranya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

SKB 2 Menteri ini mengatur mulai dari tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), prosedur pendirian rumah ibadah, hingga penyelesaian perselisihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Stafsus Menag Dialog...
Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Gibran Sebut 2026 Jadi...
Gibran Sebut 2026 Jadi Tahun Spesial Bagi Harmoni Indonesia: Keberagaman Jadi Kekuatan
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Kunjungan PM India ke...
Kunjungan PM India ke Indonesia Jadi Momentum Perkuat Dialog Perlindungan Minoritas
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Rekomendasi
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestlé Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
Berita Terkini
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved