PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan di balik penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan tersangka kasus suap bersama Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.
Ronny mengingatkan, kasus suap yang menyeret Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya.
"Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujarnya.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," kata Ronny dalam jumpa persnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang memperkuat adanya politisasi hukum di balik penetapan tersangka ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Hal ini disampaikan Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny.
Ronny mengingatkan, kasus suap yang menyeret Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya.
"Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di balik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, dan hilang lagi."Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," kata Ronny dalam jumpa persnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang memperkuat adanya politisasi hukum di balik penetapan tersangka ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
(abd)