Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun

Rabu, 01 Juli 2020 - 20:07 WIB
loading...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP-PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/12/2019). FOTO/DOK.SINDOphot/Sutikno
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA)Tiga Jakarta, Yul Dirga serta berkewajiban membayar uang pengganti mencapai lebih dari Rp523 juta.

Vonis ini diputuskan dalam persidangan virtual yang berlangsung sejak Rabu sore hingga malam (1/7/2020). Majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, adapun Yul Dirga bersama tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Siradj dengan hakim anggota Suparman, Duta Baskara, Jult Mandapot Lumban Gaol, dan Joko Subagyo menyatakan, dari dua dakwaan dan tuntutan JPU, Yul Dirga terbukti melakukan satu delik tindak pidana korupsi (tipikor) yakni penerimaan suap. Yul Dirga bersama-sama dengan tiga anak buahnya saat itu yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum menerima suap. Keempatnya menerima suap sebesar USD131.200 dengan pembagian berbeda dari Darwin Maspolim (divonis 3 tahun penjara) selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). (Baca Juga: Kasus Pajak, Eks Kepala KPP PMA Didakwa Terima Suap Rp2,3 M)

Yul Dirga terbukti menerima suap sebesar USD34.625 dan diskon Rp25 juta. Diskon diterima saat Yul Dirga melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT PAC. Uang suap yang diterima Yul Dirga dan tiga anak buahnya untuk pengurusan persetujuan dua permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE.

Pertama, restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE akhirnya disetujui sejumlah Rp4.592.331.230 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 yang ditandatangani Yul Dirga.

Kedua, restitusi sebesar Rp2.777.780.860 yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 yang akhirnya disetujui sebesar Rp2.777.780.860 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 dan SPMKP Nomor 80224/056-0224-2018 yang ditandatangani Yul Dirga.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa PT WAE merupakan perusahaan PMA yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.(Baca Juga: KPK Periksa Eks Kepala KPP-PMA Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga)

Atas penerimaan suap, majelis hakim memutuskan menyatakan bahwa Yul Dirga telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu. Untuk penerimaan gratifikasi, majelis memutuskan menyatakan bahwa Yul Dirga tidak terbukti.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Muhammad Siradj.

Dia menggariskan, karena Yul Dirga telah menikmati suap yang diterima, maka majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD18.425 ditambah dengan USD14.400, dan ditambah sejumlah Rp50 juta. Uang pengganti harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam jangka waktu tersebut Yul Dirga tidak membayarkan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

SINDOnews menghitung jumlah USD18.425 dan USD14.400 dengan menggunakan kurs Bank Indonesia per 1 Juli 2020. Hasilnya uang tersebut setara Rp473.097.205,75. Jika dijumlahkan dengan Rp50 juta, maka total uang pengganti yang harus dibayarkan Yul Dirga sebesar Rp523.097.205,75.

Anggota majelis hakim Joko Subagyo menyatakan, sikap perbedaan pendapat (dissenting opinion) bahwa Yul Dirga tidak terbukti melakukan tipikor dalam delik penerimaan uang suap secara aktif sebagaimana Pasal 12 a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor serta tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

"Karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan karena setiap dakwaan tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam perkara ini," ujar hakim Joko.

Atas putusan majelis hakim, Yul Dirga dan JPU pada KPK menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Yang Mulia, saya harus bicarakan dulu dengan penasihat hukum. Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Yul Dirga.

Vonis pidana penjara dan uang pengganti terhadap Yul Dirga lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK. Sebelumnya JPU menuntut Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Pidana tambahan uang pengganti yakni sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun. Jumlah uang pengganti ini diperhitungkan JPU dengan uang-uang gratifikasi yang telah diterima Yul Dirga.

Selain penerimaan suap, JPU juga menuntut Yul Dirga terbukti telah menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018 dari para wajib pajak di lingkungan KPP PMA III Jakarta yang terbagi dua bagian. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.

Pertama, gratifikasi USD10.000 dan SGD32.000 diterima pada 2017. Kedua, gratifikasi USD88.400 dan SGD17.000 diterima pada 2018. Seluruh uang gratifikasi yang diterima kemudian ditukarkan Dirga secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)