KPK Absen, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ditunda Senin Depan
loading...

PN Jaksel menunda sidang gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Jakarta Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda sidang praperadilan ditunda menjadi pekan depan.
"Pihak Termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, Pemohon hadir kuasanya, sehingga sidang ditunda Senin 13 Mei 2024 untuk panggil Termohon lagi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Menurutnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang, hanya saja pihak KPK selaku Termohon tak hadir. Maka itu, sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK itu ditunda pekan depan.
"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan," katanya.
Adapun Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh КРК. Permohonan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Pihak Termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, Pemohon hadir kuasanya, sehingga sidang ditunda Senin 13 Mei 2024 untuk panggil Termohon lagi," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Menurutnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang, hanya saja pihak KPK selaku Termohon tak hadir. Maka itu, sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK itu ditunda pekan depan.
"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan," katanya.
Adapun Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh КРК. Permohonan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
(kri)
Lihat Juga :