KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Malut

Senin, 06 Mei 2024 - 17:48 WIB
loading...
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Malut
KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru kasus dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara . Kasus ini menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil proses penyidikan dan diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti adanya pihak pemberi suap AGK lainnya.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).



Namun, Ali belum menyebutkan secara detail identitas dari tersangka baru tersebut. Sebagaimana aturan main di KPK, identitas tersangka akan diumumkan ke publik berbarengan dengan proses penahanan.

"Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," ujarnya.

"Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan pihak swasta, Muhaimin Syarif.



Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, Enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.

Tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2743 seconds (0.1#10.140)