Kasus Pajak, Eks Kepala KPP PMA Didakwa Terima Suap Rp2,3 M

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:29 WIB
Kasus Pajak, Eks Kepala KPP PMA Didakwa Terima Suap Rp2,3 M
Kasus Pajak, Eks Kepala KPP PMA Didakwa Terima Suap Rp2,3 M
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Yul Dirga, telah menerima uang suap dan gratifikasi dengan total setara Rp2.344.096.669.

(Baca juga: KPK Tepis Isu Nurhadi di Apartemen Jakarta)


Surat dakwaan nomor: 14/TUT.01.04/24/02/2020 atas nama Yul Dirga dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono dengan anggota Muh Asri Irwan, Moch Takdir Suhan, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, dan Rikhi Benindo Maghaz, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Surat dakwaan atas nama Yul Dirga terdiri atas dua delik. Anggota JPU Moch Takdir Suhan membeberkan, terdakwa Yul Dirga selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta bersama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni penerimaan suap. Perbuatan penerimaan suap dilakukan kurun Juli 2016 hingga Juli 2018 di sejumlah tempat.

Dirga bersama tiga anak buahnya telah menjelma suap dari terdakwa Darwin Maspolim selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) sekaligus Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). PT WAE, tutur JPU Takdir, merupakan wajib pajak pada KPP PMA Jakarta.

"Menerima uang sejumlah USD34.625 dan Rp25.000.000,00 dari Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA Tiga bersama-sama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd," tegas JPU Takdir saat membacakan surat dakwaan atas nama Yul Dirga.

Jika menggunakan kurs Bank Indonesia per 19 Februari 2020, maka uang USD34.625 setara Rp477.326.053,75. Bila angka ini dijumlahkan dengan Rp25 juta, maka total suap yakni Rp502.326.053,75.

JPU Takdir melanjutkan, uang suap tersebut bertujuan agar Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta, sebagaimana tertuang dalam sejumlah undangan-undang dan peraturan.

PT WAE merupakan perusahaan Penenaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

JPU Takdir membeberkan, uang suap yang diterima secara sendiri oleh Dirga terbagi dalam dua bagian. Pertama, USD18.425 untuk memuluskan restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE dengan surat yang ditandatangani Darwin Maspolim.

Setelah melalui proses komunikasi, pertemuan, dan patgulipat akhirnya Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga menandatangani menandatangani dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 kepada PT WAE sejumlah Rp4.592.331.230.

Kedua, USD14.400 dan diskon Rp25 juta saat Darwin melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT Performance Auto Centre (PAC). Suap ini untuk memuluskan restitusi pajak yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 sejumlah Rp2.777.780.860. Atas pengajuan ini, Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80224/056-0224-2018 sejumlah Rp2.777.780.860.

Atas penerimaan suap, Dirga didakwa dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Anggota JPU Nur Haris Arhadi menyatakan, terdakwa Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta telah melakukan perbuatan penerimaan gratifikasi secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018.

Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah wajib pajak pada KPP PMA Tiga. Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta," tegas JPU Haris.

Jika dirupiahkan menggunakan kurs Bank Indonesia per 19 Februari 2020, maka USD98.400 setara Rp1.356.502.056 dan SGD49.000 setara Rp485.268.560. Bila dijumlahkan maka nilai gratifikasi yang diterima Dirga sejumlah Rp1.841.771.066.

Karenanya total suap dan gratifikasi yang diterima Dirga yakni Rp2.344.096.669.
JPU Haris melanjutkan, penerimaan gratifikasi Dirga terbagi dua bagian. Pertama, penerimaan pasa 2017 seluruhnya berjumlah USD10.000 dan SGD32.000.

Kedua, penerimaan 2018 seluruhnya berjumlah USD88.400 dan SGD17.000. Atas seluruh penerimaan tersebut, Dirga kemudian menukarkannya secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, Terdakwa (Yul Dirga) tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata JPU Haris.

Untuk penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Dirga dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ketua majelis hakim M Siradj kemudian menanyakan ke Yul Dirga apakah sudah mengerti atau tidak atas dakwaan yang telah dibacakan dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak. Dirga mengaku tidak mengerti dakwaan tersebut.

Alasannya, dia mengklaim, tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU pada KPK. "Tidak mengerti sama sekali. Karena dari tiga dakwaan yang disampaikan satu pun say atidak melakukannya dan faktanya saya tidak melakukannya," kata Dirga.

Dirga kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum. Setelah itu, dia memastikan, pihaknya sepakat untuk tidak eksepsi. Tim penasihat hukum Dirga kemudian mengatakan ingin menyampaikan sedikit tanggapan.

Hakim M Siradj langsung memotong pernyataan tim penasihat hukum. Hakim Siradj menegaskan, tanggapan merupakan eksepsi. Hakim Siradj meminta tim penasihat hukum agar tertib beracara. Berikutnya hakim menetapkan, persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan berlangsung pada Rabu (26/2/2020).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6877 seconds (0.1#10.140)