Sidang SYL Ungkap Ada Uang Tip untuk Pengawal Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian ( Kementan ) Muhammad Yunus mengungkap adanya pemberian uang tip untuk pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Uang tersebut senilai Rp500.000.
Yunus merupakan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Karena sidang sempat ditunda, Yunus kembali dihadirkan sidang hari ini yang duduk sebagai terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Terungkapnya ada uang tip untuk pengawal Jokowi itu bermula saat salah satu pengacara hukum SYL menanyakan soal tabel pengeluaran yang dibuat Yunus dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam tabel tersebut, terdapat pengeluaran Rp500.000 dan tercatat dikali tiga.
"Ada beberapa, saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden) 3 x Rp500.000. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?" tanya pengacara SYL.
Yunus menjawab jika uang yang ditanyakan itu bukan untuk operasional pribadi SYL. Ia mengaku hal tersebut atas perintah atasannya.
"Kan saya tanya ke Anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri? Sebentar, sebentar, Anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1 (presiden) tiga kali Rp500.000 itu?," tanya pengacara SYL.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," jawab saksi.
Ketua Majelis Hakim, Rianti Adam Pontoh kemudian mengambil alih pertanyaan. Ia kemudian meminta Saksi apakah memisahkan catatan kepentingan kedinasan dan pribadi SYL.
Yunus merupakan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Karena sidang sempat ditunda, Yunus kembali dihadirkan sidang hari ini yang duduk sebagai terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Terungkapnya ada uang tip untuk pengawal Jokowi itu bermula saat salah satu pengacara hukum SYL menanyakan soal tabel pengeluaran yang dibuat Yunus dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam tabel tersebut, terdapat pengeluaran Rp500.000 dan tercatat dikali tiga.
"Ada beberapa, saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden) 3 x Rp500.000. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?" tanya pengacara SYL.
Yunus menjawab jika uang yang ditanyakan itu bukan untuk operasional pribadi SYL. Ia mengaku hal tersebut atas perintah atasannya.
"Kan saya tanya ke Anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri? Sebentar, sebentar, Anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1 (presiden) tiga kali Rp500.000 itu?," tanya pengacara SYL.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," jawab saksi.
Ketua Majelis Hakim, Rianti Adam Pontoh kemudian mengambil alih pertanyaan. Ia kemudian meminta Saksi apakah memisahkan catatan kepentingan kedinasan dan pribadi SYL.