Peluang dan Tantangan NIK sebagai NPWP di Era Bonus Demografi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:05 WIB
loading...
A A A
Sehingga, apabila diasumsikan seluruh penduduk usia produktif menggunakan NIK sebagai NPWP, maka akan terjadi peningkatan lonjakan jumlah wajib pajak yang diadministrasikan dari 46,38 juta menjadi 191,09 juta.

Tantangan kedua yang timbul dari integrasi NIK dan NPWP adalah potensi peningkatan beban administratif dan beban kepatuhan. Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS pada 2020 diketahui bahwa 56,1% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dan 91,32% penduduk berdomisili sesuai dengan kartu keluarga (BPS, 2021). Apabila kedua fakta ini dihubungkan dengan rencana pengintegrasian NIK dengan NPWP, maka agaknya kita dapat menarik kesimpulan awal bahwa kantor–kantor pajak di Pulau Jawa akan mempunyai beban administrasi yang lebih besar daripada kantor pajak yang berada di luar Pulau Jawa.

Dalam jangka pendek, ketimpangan beban administrasi perpajakan tersebut akan menyebabkan peningkatan biaya administrasi untuk mengadministrasikan Wajib Pajak dan melakukan penagihan pajak (Evans, 2008).

Persoalan ketiga yang kemungkinan timbul dari integrasi NIK dengan NPWP adalah proses integrasi dan kerahasiaan data. Bukan rahasia umum lagi bahwa kerahasiaan data di Indonesia merupakan hal yang krusial. Beberapa kali kita mendengar bahwa terjadi kebocoran data masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut di atas, agar proses integrasi NIK dengan NPWP berjalan dengan lancar dan memberikan nilai tambah terhadap administrasi perpajakan dan pemerintahan, maka ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah.Pertama, proses integrasi NIK dengan NPWP sebaiknya dilakukan secara bertahap. Hal ini mengingat bahwa pada saat ini, DJP juga sedang mengembangkan sistem perpajakan baru yang diberi namacore tax. Sistem ini digadang-gadang mampu mengadministrasikan jutaan Wajib Pajak dalam waktu yang bersamaan.

Kedua, perlu adanya regulasi turunan yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP. Hal dikarenakan pada dasarnya NIK dan NPWP mempunyai karakteristik yang berbeda. NIK pada awalnya dimaksudkan sebagai sarana administrasi kependudukan sedangkan NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Sehingga, dalam prakteknya penggunaan keduanya kadang bersinggungan.

Sebagai contoh, dalam aturan perpajakan diatur bahwa seorang istri dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan digabung suami, melakukan kewajiban perpajakannya secara terpisah maupun melakukan perjanjian pisah harta. Oleh karenanya, perlu aturan turunan yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP untuk menjamin prinsip kepastian hukum (certainty) sebagaimana telah dibahas oleh Adam Smith dalam Bukunya Wealth of Nation.

Ketiga, pemerintah perlu memastikan bahwa integrasi NIK dan NPWP berlangsung secara aman, transparan dan akuntabel. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap NIK yang kedepan akan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dan pemerintahan.

Pada akhirnya, kita semua berharap semoga proses integrasi NIK dengan NPWP berjalan dengan aman, lancar dan memberikan manfaat tidak hanya bagi administrasi perpajakan, tetapi juga bagi wajib pajak.
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)