Mengkritisi RUU KUHP (2019/2020)
Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:26 WIB
loading...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
AKHIR-AKHIR ini ramai pemberitaan masalah polisi membunuh polisi. Namun, yang terpenting adalah masalah lain yang menyangkut masa depan kehidupan masyarakat yakni pembahasan tentang RUU KUHP. Ada 14 isu krusial yang terdapat di dalam RUU KUHP yang disampaikan Pemerintah kepada DPR RI. Bahkan Presiden memerintahkan kepada pembantu-pembantunya untuk segera menyosialisasikan isu-isu krusial tersebut dan menjelaskannya kepada masyarakat.
Sesungguhnya keempat belas isu krusial tersebut dalam kajian saya bisa terjadi karena rumusan normatif pasalnya tidak memenuhi syarat lex certa atau tidak sejalan dengan standar nilai umum yang berlaku dan diakui masyarakat, atau ada kesalahpahaman mengenai ideologi konsep demokrasi dan HAM. Bahkan jika diamati lebih dalam terdapat 80% norma yang terdapat pada KUHP 1946.
Namun, ada pula yang mengkawatirkan pada tataran implementasinya, keraguan masyarakat adalah melihat kenyataan praktik penegakan hukum selama ini yang mana sering terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan ketentuan KUHP. Dalam praktik sering terjadi yang nyata bersalah dibebaskan sedangkan yang nyata tidak bersalah menderita kerugian baik material maupun immaterial.
Betapapun pendapat pihak yang kontra terhadap RUU KUHP tersebut, tampaknya belum adanya pemahaman yang sama bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan sedangkan kekuasaan tanpa hukum merupakan ladang anarki (Mochtar Kusumaaatmadja); artinya hukum menjadi hidup dan dapat diterapkan hanya oleh aparatur penegak hukum (manusia).
Contoh, masalah penangkapan atau penahanan merupakan hak subjektif penegak hukum dan hal ini terjadi di negara maju sekalipun. Kritik terhadap ketentuan pasal mengenai penyerangan atas martabat presiden dan wakil presiden, juga perbuatan penghinaan di dalam RUU KUHP, telah diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Artinya, tidak akan terjadi penegakan hukum berikut sanksi jika korban (peghinaan terhadap presiden atau wakil presiden) tidak melaporkan kepada kepolisian setempat atau telah memberikan pemaafan kepada pelaku.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
AKHIR-AKHIR ini ramai pemberitaan masalah polisi membunuh polisi. Namun, yang terpenting adalah masalah lain yang menyangkut masa depan kehidupan masyarakat yakni pembahasan tentang RUU KUHP. Ada 14 isu krusial yang terdapat di dalam RUU KUHP yang disampaikan Pemerintah kepada DPR RI. Bahkan Presiden memerintahkan kepada pembantu-pembantunya untuk segera menyosialisasikan isu-isu krusial tersebut dan menjelaskannya kepada masyarakat.
Sesungguhnya keempat belas isu krusial tersebut dalam kajian saya bisa terjadi karena rumusan normatif pasalnya tidak memenuhi syarat lex certa atau tidak sejalan dengan standar nilai umum yang berlaku dan diakui masyarakat, atau ada kesalahpahaman mengenai ideologi konsep demokrasi dan HAM. Bahkan jika diamati lebih dalam terdapat 80% norma yang terdapat pada KUHP 1946.
Namun, ada pula yang mengkawatirkan pada tataran implementasinya, keraguan masyarakat adalah melihat kenyataan praktik penegakan hukum selama ini yang mana sering terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan ketentuan KUHP. Dalam praktik sering terjadi yang nyata bersalah dibebaskan sedangkan yang nyata tidak bersalah menderita kerugian baik material maupun immaterial.
Betapapun pendapat pihak yang kontra terhadap RUU KUHP tersebut, tampaknya belum adanya pemahaman yang sama bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan sedangkan kekuasaan tanpa hukum merupakan ladang anarki (Mochtar Kusumaaatmadja); artinya hukum menjadi hidup dan dapat diterapkan hanya oleh aparatur penegak hukum (manusia).
Contoh, masalah penangkapan atau penahanan merupakan hak subjektif penegak hukum dan hal ini terjadi di negara maju sekalipun. Kritik terhadap ketentuan pasal mengenai penyerangan atas martabat presiden dan wakil presiden, juga perbuatan penghinaan di dalam RUU KUHP, telah diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Artinya, tidak akan terjadi penegakan hukum berikut sanksi jika korban (peghinaan terhadap presiden atau wakil presiden) tidak melaporkan kepada kepolisian setempat atau telah memberikan pemaafan kepada pelaku.
Lihat Juga :