Mengkritisi RUU KUHP (2019/2020)

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:26 WIB
loading...
Mengkritisi RUU KUHP...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

AKHIR-AKHIR ini ramai pemberitaan masalah polisi membunuh polisi. Namun, yang terpenting adalah masalah lain yang menyangkut masa depan kehidupan masyarakat yakni pembahasan tentang RUU KUHP. Ada 14 isu krusial yang terdapat di dalam RUU KUHP yang disampaikan Pemerintah kepada DPR RI. Bahkan Presiden memerintahkan kepada pembantu-pembantunya untuk segera menyosialisasikan isu-isu krusial tersebut dan menjelaskannya kepada masyarakat.

Sesungguhnya keempat belas isu krusial tersebut dalam kajian saya bisa terjadi karena rumusan normatif pasalnya tidak memenuhi syarat lex certa atau tidak sejalan dengan standar nilai umum yang berlaku dan diakui masyarakat, atau ada kesalahpahaman mengenai ideologi konsep demokrasi dan HAM. Bahkan jika diamati lebih dalam terdapat 80% norma yang terdapat pada KUHP 1946.

Namun, ada pula yang mengkawatirkan pada tataran implementasinya, keraguan masyarakat adalah melihat kenyataan praktik penegakan hukum selama ini yang mana sering terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan ketentuan KUHP. Dalam praktik sering terjadi yang nyata bersalah dibebaskan sedangkan yang nyata tidak bersalah menderita kerugian baik material maupun immaterial.

Betapapun pendapat pihak yang kontra terhadap RUU KUHP tersebut, tampaknya belum adanya pemahaman yang sama bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan sedangkan kekuasaan tanpa hukum merupakan ladang anarki (Mochtar Kusumaaatmadja); artinya hukum menjadi hidup dan dapat diterapkan hanya oleh aparatur penegak hukum (manusia).

Contoh, masalah penangkapan atau penahanan merupakan hak subjektif penegak hukum dan hal ini terjadi di negara maju sekalipun. Kritik terhadap ketentuan pasal mengenai penyerangan atas martabat presiden dan wakil presiden, juga perbuatan penghinaan di dalam RUU KUHP, telah diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Artinya, tidak akan terjadi penegakan hukum berikut sanksi jika korban (peghinaan terhadap presiden atau wakil presiden) tidak melaporkan kepada kepolisian setempat atau telah memberikan pemaafan kepada pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Kelompok HAM: China...
Kelompok HAM: China Gunakan UU Ambigu untuk Menghukum Perbedaan Pendapat
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Rekomendasi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Sabar/Reza dan Raymond/Joaquin ke Perempat Final!
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved