Mengkritisi RUU KUHP (2019/2020)

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:26 WIB
loading...
A A A
Kritik-kritik masyarakat terhadap RUU KUHP yang kemudian disarikan pemerintah dalam 14 isu krusial sesungguhnya dilatarbelakangi pemikiran bahwa setiap individu sekalipun memiliki hak dan kebebasan asasi, juga memiliki tanggung jawab sosial dalam bemasyarakat.

Indonesia masa kini telah jauh berbeda dengan Indonesia masa tahun 1960-an dan keadaan setelah pemerintah meratifikasi Konvensi HAM Internasional tahun 2005. Hal ini ditampakkan dalam hal ketentuan pidana mati, yang semula tidak besyarat (penundaan pelaksanaan); dengan RUU KUHP baru pelaksanaan pidana mati dilakukan setelah terpidana menjalani pidana selama jangka waktu setelah 10 tahun, dan pelaksanaannya pun masih dipertimbangkan ada/tidaknya perubahan sikap perilaku selama masa tunda 10 tahun.

Begitu juga tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; telah ada perubahan rumusan norma deliknya, semula delik biasa dengan RKUHP menjadi delik aduan; harus disyaratkan adanya pengaduan dari presiden atau wakil pesiden; tanpa adanya pengaduan tidak terjadi tindak pidana.

Cermin perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa dan terpidana terdapat pada ketentuan mengenai Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (Bab III). Di dalam Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, telah diatur mengenai 11 (sebelas) hal yang wajib dipertimbangkan Hakim dan terhadap terpidana korporasi Hakim masih harus (wajib) mempertimbangkan 10 (sepuluh) hal sebelum putusan dijatuhkan. Ketentuan mengenai Bab III tentang Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan tidak terdapat pada RKUHP lama. Secara khusus dapat dikatakan bahwa dengan ketentuan Bab III RKUHP tampak serapan dari aspirasi nilai-nilai Pancasila dan nilai HAM universal PBB.

Di dalam RKUHP 2019/2020 telah terdapat ketentuan baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan peradaban terkini. Contoh, ketentuan pidana mati bersyarat yang berarti penjatuhan pidana mati bukan merupakan langkah terakhir; pidana kerja sosial, pidana dan pidana pengawasan di samping pidana tambahan antara lain pemenuhan kewajiban adat.

Pengakuan atas pidana adat yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu merupakan perubahan pemikiran cerdas terhadap KUHP tanpa mengabaikan fungsi dan peranan hukum adat dalam masyarakat sehingga terbangun keseimbangan antara hukum (pidana) modern dan hukum pidana adat di mana rasa keadilan dalam konteks pemikiran modern diimbangi oleh rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di wilayah tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Kelompok HAM: China...
Kelompok HAM: China Gunakan UU Ambigu untuk Menghukum Perbedaan Pendapat
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Rekomendasi
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved