Mengkritisi RUU KUHP (2019/2020)
Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Kritik-kritik masyarakat terhadap RUU KUHP yang kemudian disarikan pemerintah dalam 14 isu krusial sesungguhnya dilatarbelakangi pemikiran bahwa setiap individu sekalipun memiliki hak dan kebebasan asasi, juga memiliki tanggung jawab sosial dalam bemasyarakat.
Indonesia masa kini telah jauh berbeda dengan Indonesia masa tahun 1960-an dan keadaan setelah pemerintah meratifikasi Konvensi HAM Internasional tahun 2005. Hal ini ditampakkan dalam hal ketentuan pidana mati, yang semula tidak besyarat (penundaan pelaksanaan); dengan RUU KUHP baru pelaksanaan pidana mati dilakukan setelah terpidana menjalani pidana selama jangka waktu setelah 10 tahun, dan pelaksanaannya pun masih dipertimbangkan ada/tidaknya perubahan sikap perilaku selama masa tunda 10 tahun.
Begitu juga tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; telah ada perubahan rumusan norma deliknya, semula delik biasa dengan RKUHP menjadi delik aduan; harus disyaratkan adanya pengaduan dari presiden atau wakil pesiden; tanpa adanya pengaduan tidak terjadi tindak pidana.
Cermin perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa dan terpidana terdapat pada ketentuan mengenai Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (Bab III). Di dalam Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, telah diatur mengenai 11 (sebelas) hal yang wajib dipertimbangkan Hakim dan terhadap terpidana korporasi Hakim masih harus (wajib) mempertimbangkan 10 (sepuluh) hal sebelum putusan dijatuhkan. Ketentuan mengenai Bab III tentang Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan tidak terdapat pada RKUHP lama. Secara khusus dapat dikatakan bahwa dengan ketentuan Bab III RKUHP tampak serapan dari aspirasi nilai-nilai Pancasila dan nilai HAM universal PBB.
Di dalam RKUHP 2019/2020 telah terdapat ketentuan baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan peradaban terkini. Contoh, ketentuan pidana mati bersyarat yang berarti penjatuhan pidana mati bukan merupakan langkah terakhir; pidana kerja sosial, pidana dan pidana pengawasan di samping pidana tambahan antara lain pemenuhan kewajiban adat.
Pengakuan atas pidana adat yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu merupakan perubahan pemikiran cerdas terhadap KUHP tanpa mengabaikan fungsi dan peranan hukum adat dalam masyarakat sehingga terbangun keseimbangan antara hukum (pidana) modern dan hukum pidana adat di mana rasa keadilan dalam konteks pemikiran modern diimbangi oleh rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di wilayah tertentu.
Indonesia masa kini telah jauh berbeda dengan Indonesia masa tahun 1960-an dan keadaan setelah pemerintah meratifikasi Konvensi HAM Internasional tahun 2005. Hal ini ditampakkan dalam hal ketentuan pidana mati, yang semula tidak besyarat (penundaan pelaksanaan); dengan RUU KUHP baru pelaksanaan pidana mati dilakukan setelah terpidana menjalani pidana selama jangka waktu setelah 10 tahun, dan pelaksanaannya pun masih dipertimbangkan ada/tidaknya perubahan sikap perilaku selama masa tunda 10 tahun.
Begitu juga tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; telah ada perubahan rumusan norma deliknya, semula delik biasa dengan RKUHP menjadi delik aduan; harus disyaratkan adanya pengaduan dari presiden atau wakil pesiden; tanpa adanya pengaduan tidak terjadi tindak pidana.
Cermin perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa dan terpidana terdapat pada ketentuan mengenai Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (Bab III). Di dalam Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, telah diatur mengenai 11 (sebelas) hal yang wajib dipertimbangkan Hakim dan terhadap terpidana korporasi Hakim masih harus (wajib) mempertimbangkan 10 (sepuluh) hal sebelum putusan dijatuhkan. Ketentuan mengenai Bab III tentang Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan tidak terdapat pada RKUHP lama. Secara khusus dapat dikatakan bahwa dengan ketentuan Bab III RKUHP tampak serapan dari aspirasi nilai-nilai Pancasila dan nilai HAM universal PBB.
Di dalam RKUHP 2019/2020 telah terdapat ketentuan baru yang telah disesuaikan dengan perkembangan peradaban terkini. Contoh, ketentuan pidana mati bersyarat yang berarti penjatuhan pidana mati bukan merupakan langkah terakhir; pidana kerja sosial, pidana dan pidana pengawasan di samping pidana tambahan antara lain pemenuhan kewajiban adat.
Pengakuan atas pidana adat yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu merupakan perubahan pemikiran cerdas terhadap KUHP tanpa mengabaikan fungsi dan peranan hukum adat dalam masyarakat sehingga terbangun keseimbangan antara hukum (pidana) modern dan hukum pidana adat di mana rasa keadilan dalam konteks pemikiran modern diimbangi oleh rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di wilayah tertentu.
Lihat Juga :