Mengkritisi RUU KUHP (2019/2020)
Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana terkandung dalam Pancasila telah diadopsi ke dalam ketentuan-ketentuan mengenai Pemidanaan, Pidana dan Tindakan. Tidak lagi perlu ada keragu-raguan masyarakat dengan berlakunya ketentuan mengenai Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHP baru (tahun 2019/2020) perihal perlindungan hak asasi atas korban dan juga pelaku tindak pidana.
Keempat belas isu krusial dalam RKUHP 2019/2020 sesungguhnya tidak perlu ada jika di ujung akhir proses Criminal Justice System telah disediakan ketentuan pemidanaan, pidana dan tindakan sebagaimana diuraikan di atas. Hakim dalam hal penjatuhan hukuman terhadap korporasi bahkan KUHP 2019/2020 telah mengadopsi politik pemidanaan yang seimbang antara keadilan retributive dan keadilan rehabilitative serta keadilan restorative sehingga diharapkan bukan hanya tujuan pembalasan akan tetapi juga tujuan memulihkan hubungan baik antara korban dan pelaku telah diutamakan.
Selain pendekatan baru tersebut KUHP baru telah mengadopsi pendekatan efisiensi, keseimbangan dan maksimisasi fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Bahwa pintu terakhir keadilan adalah terletak pada bagaimana negara dapat memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum yang adil dalam bentuk hukuman atau pemidanaan; bahkan dapat dikatakan bahwa cermin peradaban suatu bangsa tergambar dari bagaimana negara memperlakuan warganya dalam proses penjatuhan hukuman.
Dengan KUHP 2019/2020 dapat dinyatkan bahwa terhitung pemberlakuannya, negara akan hadir dan tidak dapat memperlakukan sewenang-wenang warganya yang terlibat dalam urusan hukum; bahkan negara wajib memulihkan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat sehingga dengan KUHP baru ini konflik berkepanjangan antar warga masyarakat melalui hukum dapat dihentikan dengan bantuan hakim/majelis hakim ataupun jaksa penuntut. Keseluruhan ketentuan RKUHP tersebut merupakan cermin dari politik hukum pidana nasional era globalisasi dan sepantasnya bangsa Indonesia tidak lagi selalu dipandang sebelah mata oleh siapa pun dan bangsa-bangsa lain.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Keempat belas isu krusial dalam RKUHP 2019/2020 sesungguhnya tidak perlu ada jika di ujung akhir proses Criminal Justice System telah disediakan ketentuan pemidanaan, pidana dan tindakan sebagaimana diuraikan di atas. Hakim dalam hal penjatuhan hukuman terhadap korporasi bahkan KUHP 2019/2020 telah mengadopsi politik pemidanaan yang seimbang antara keadilan retributive dan keadilan rehabilitative serta keadilan restorative sehingga diharapkan bukan hanya tujuan pembalasan akan tetapi juga tujuan memulihkan hubungan baik antara korban dan pelaku telah diutamakan.
Selain pendekatan baru tersebut KUHP baru telah mengadopsi pendekatan efisiensi, keseimbangan dan maksimisasi fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Bahwa pintu terakhir keadilan adalah terletak pada bagaimana negara dapat memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum yang adil dalam bentuk hukuman atau pemidanaan; bahkan dapat dikatakan bahwa cermin peradaban suatu bangsa tergambar dari bagaimana negara memperlakuan warganya dalam proses penjatuhan hukuman.
Dengan KUHP 2019/2020 dapat dinyatkan bahwa terhitung pemberlakuannya, negara akan hadir dan tidak dapat memperlakukan sewenang-wenang warganya yang terlibat dalam urusan hukum; bahkan negara wajib memulihkan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat sehingga dengan KUHP baru ini konflik berkepanjangan antar warga masyarakat melalui hukum dapat dihentikan dengan bantuan hakim/majelis hakim ataupun jaksa penuntut. Keseluruhan ketentuan RKUHP tersebut merupakan cermin dari politik hukum pidana nasional era globalisasi dan sepantasnya bangsa Indonesia tidak lagi selalu dipandang sebelah mata oleh siapa pun dan bangsa-bangsa lain.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :