Mengkritisi RUU KUHP (2019/2020)

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:26 WIB
loading...
A A A
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana terkandung dalam Pancasila telah diadopsi ke dalam ketentuan-ketentuan mengenai Pemidanaan, Pidana dan Tindakan. Tidak lagi perlu ada keragu-raguan masyarakat dengan berlakunya ketentuan mengenai Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHP baru (tahun 2019/2020) perihal perlindungan hak asasi atas korban dan juga pelaku tindak pidana.

Keempat belas isu krusial dalam RKUHP 2019/2020 sesungguhnya tidak perlu ada jika di ujung akhir proses Criminal Justice System telah disediakan ketentuan pemidanaan, pidana dan tindakan sebagaimana diuraikan di atas. Hakim dalam hal penjatuhan hukuman terhadap korporasi bahkan KUHP 2019/2020 telah mengadopsi politik pemidanaan yang seimbang antara keadilan retributive dan keadilan rehabilitative serta keadilan restorative sehingga diharapkan bukan hanya tujuan pembalasan akan tetapi juga tujuan memulihkan hubungan baik antara korban dan pelaku telah diutamakan.

Selain pendekatan baru tersebut KUHP baru telah mengadopsi pendekatan efisiensi, keseimbangan dan maksimisasi fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional. Bahwa pintu terakhir keadilan adalah terletak pada bagaimana negara dapat memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum yang adil dalam bentuk hukuman atau pemidanaan; bahkan dapat dikatakan bahwa cermin peradaban suatu bangsa tergambar dari bagaimana negara memperlakuan warganya dalam proses penjatuhan hukuman.

Dengan KUHP 2019/2020 dapat dinyatkan bahwa terhitung pemberlakuannya, negara akan hadir dan tidak dapat memperlakukan sewenang-wenang warganya yang terlibat dalam urusan hukum; bahkan negara wajib memulihkan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat sehingga dengan KUHP baru ini konflik berkepanjangan antar warga masyarakat melalui hukum dapat dihentikan dengan bantuan hakim/majelis hakim ataupun jaksa penuntut. Keseluruhan ketentuan RKUHP tersebut merupakan cermin dari politik hukum pidana nasional era globalisasi dan sepantasnya bangsa Indonesia tidak lagi selalu dipandang sebelah mata oleh siapa pun dan bangsa-bangsa lain.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Kelompok HAM: China...
Kelompok HAM: China Gunakan UU Ambigu untuk Menghukum Perbedaan Pendapat
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Rekomendasi
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
China Diduga Retas Jaringan...
China Diduga Retas Jaringan Pertahanan Sensitif Jepang sejak 2020
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved