Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:26 WIB
loading...
Masa Depan Asas Hukum...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PEMBARUAN KUHP 1946 setelah diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 selain pembaruan atas struktur juga terdapat pada substansi KUHP 2023 antara lain mengenai asas-asas umum hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan (geen sstraf zonder Schuld). Asas hukum pidana yang telah dianut sistem hukum pidana Indonesia sejak tahun 1946 dipandang masih relevan denggan situasi dan kondisi sosial masa kini, sehingga di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP masih terdapat asas hukum pidana tersebut selain asas legalitas yang masih mendominasi sistem hukum pidana.

Namun di dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah ditentukan bahwa pemenuhan unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; dalam hal ini berarti sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya UU KUHP 2023, UU KUHAP 2025, dan UU Penyesuaian Pidana tahun 2026; asas tiada pidana tanpa kesalahan sudah tidak dianut lagi dan dengan demikian doktrin hukum pidana Indonesia menganut paham monistis, tidak lagi berpijak pada paham dualistis di mana pertanggungjawaban pidana untuk mengungkap adanya kesalahan tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi.

Konsekuensi hukum dari paham monistis tersebut yang perupakan padanan dari pengertian sang masih mengutamakan pembuktian kesalahan dari perbuatan. Ketentuan Pasal 37 aquo merupakan strict liability crimes dalam sistem hukum Common Law hanya tindak pidana tertentu saja berbeda dengan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku untuk tindak pidana pada umumnya khususnya tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

Strict liability cirmes dalam sistem hukum Common law memang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan dari perbuatan pidana maka jangan heran jika dalam praktik hukum pasca berlakunya KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 tahun 2026) akan terjadi tindakan yang bersifat eksesif dari aparatur hukum dengan alasan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup di mana perbuatan yang disangkakan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti tanpa harus mempertimbangkan adanya kesalahan (mens-rea) pada diri pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
Pupuk Kaltim Perkuat...
Pupuk Kaltim Perkuat Green and Smart Port, Dukung Daya Saing Industri dan Logistik
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved