Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:26 WIB
loading...
Masa Depan Asas Hukum...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PEMBARUAN KUHP 1946 setelah diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 selain pembaruan atas struktur juga terdapat pada substansi KUHP 2023 antara lain mengenai asas-asas umum hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan (geen sstraf zonder Schuld). Asas hukum pidana yang telah dianut sistem hukum pidana Indonesia sejak tahun 1946 dipandang masih relevan denggan situasi dan kondisi sosial masa kini, sehingga di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP masih terdapat asas hukum pidana tersebut selain asas legalitas yang masih mendominasi sistem hukum pidana.

Namun di dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah ditentukan bahwa pemenuhan unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; dalam hal ini berarti sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya UU KUHP 2023, UU KUHAP 2025, dan UU Penyesuaian Pidana tahun 2026; asas tiada pidana tanpa kesalahan sudah tidak dianut lagi dan dengan demikian doktrin hukum pidana Indonesia menganut paham monistis, tidak lagi berpijak pada paham dualistis di mana pertanggungjawaban pidana untuk mengungkap adanya kesalahan tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi.

Konsekuensi hukum dari paham monistis tersebut yang perupakan padanan dari pengertian sang masih mengutamakan pembuktian kesalahan dari perbuatan. Ketentuan Pasal 37 aquo merupakan strict liability crimes dalam sistem hukum Common Law hanya tindak pidana tertentu saja berbeda dengan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku untuk tindak pidana pada umumnya khususnya tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

Strict liability cirmes dalam sistem hukum Common law memang tidak memerlukan pembuktian unsur kesalahan dari perbuatan pidana maka jangan heran jika dalam praktik hukum pasca berlakunya KUHAP, KUHP, dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 tahun 2026) akan terjadi tindakan yang bersifat eksesif dari aparatur hukum dengan alasan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup di mana perbuatan yang disangkakan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti tanpa harus mempertimbangkan adanya kesalahan (mens-rea) pada diri pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Rekomendasi
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Berita Terkini
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved