Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru

Jum'at, 15 Mei 2026 - 11:11 WIB
loading...
Cegah Gesekan Antarumat...
Kemenag membekali penyuluh agama untuk memperkuat literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Foto/SindoNews
A A A
Kementerian Agama (Kemenag) membekali penyuluh agama untuk memperkuat literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini agar aktivitas dakwah dan kepenyuluhan agama di tengah masyarakat tetap selaras dengan regulasi terkini sekaligus mencegah terjadinya gesekan sosial.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat menggarisbawahi urgensi pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana terbaru yang bersinggungan dengan agama dan kepercayaan. Arsad menilai minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dapat memicu gesekan antarumat beragama.

Baca juga: Penyuluh Agama Islam dan Guru Madrasah Berikan Trauma Healing ke Penyintas Banjir di Aceh

“Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif,” kata Arsad dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).



Arsad mencontohkan peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 sebagai pengingat pahit akan pentingnya literasi hukum. Secara spesifik, Arsad menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat aturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan pada Pasal 300 hingga Pasal 305.

Para penyuluh agama, mubalig, dan dai diharapkan mampu membedah perubahan regulasi tersebut agar pesan keagamaan yang disampaikan tidak menabrak ketentuan hukum. “Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Rekomendasi
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved