Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru

Jum'at, 15 Mei 2026 - 11:11 WIB
loading...
Cegah Gesekan Antarumat...
Kemenag membekali penyuluh agama untuk memperkuat literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Foto/SindoNews
A A A
Kementerian Agama (Kemenag) membekali penyuluh agama untuk memperkuat literasi hukum, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hal ini agar aktivitas dakwah dan kepenyuluhan agama di tengah masyarakat tetap selaras dengan regulasi terkini sekaligus mencegah terjadinya gesekan sosial.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat menggarisbawahi urgensi pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana terbaru yang bersinggungan dengan agama dan kepercayaan. Arsad menilai minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dapat memicu gesekan antarumat beragama.

Baca juga: Penyuluh Agama Islam dan Guru Madrasah Berikan Trauma Healing ke Penyintas Banjir di Aceh

“Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif,” kata Arsad dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).



Arsad mencontohkan peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 sebagai pengingat pahit akan pentingnya literasi hukum. Secara spesifik, Arsad menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat aturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan pada Pasal 300 hingga Pasal 305.

Para penyuluh agama, mubalig, dan dai diharapkan mampu membedah perubahan regulasi tersebut agar pesan keagamaan yang disampaikan tidak menabrak ketentuan hukum. “Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
5 Akhlak Dasar Muslim...
5 Akhlak Dasar Muslim yang Kini Mulai Langka, Nomor 5 Jadi Kunci Menjaga Ukhuwah
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Kejutan! Brasil Tersingkir,...
Kejutan! Brasil Tersingkir, Norwegia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved