Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:24 WIB
loading...
Alasan KPK Kembalikan...
Istri Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo buka suara terkait pengembalian mobil mewah milik terpidana Immanuel Ebenezer alias Noel. Dia menjelaskan, pengembalian dilakukan lantaran Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu sudah membayar denda dan uang pengganti yang dijatuhkan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sebagaimana diketahui, Noel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar serta telah berkekuatan hukum tetap pada 4 Juni 2026.

"Terpidana juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: 3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah



"Sehubungan dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana, maka mobil BAIC BJ40 Plus yang sebelumnya dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, kemudian dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan karena yang bersangkutan telah melunasi seluruh kewajiban," sambungnya.

Sebelumnya, istri Noel, Silvia Rinita Harefa mengambil tiga mobil yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi yang menjerat sang suami. Silvia menegaskan pengembalian tersebut menandakan seluruh mobil yang sempat disita penyidik dibeli menggunakan uang sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
RUU Integrasi Militer...
RUU Integrasi Militer AS-Israel Dianggap Ancaman Eksistensial, Anggota Kongres Diseru Menolak
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved