Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Selasa, 21 Juli 2026 - 16:24 WIB
loading...
Istri Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo buka suara terkait pengembalian mobil mewah milik terpidana Immanuel Ebenezer alias Noel. Dia menjelaskan, pengembalian dilakukan lantaran Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu sudah membayar denda dan uang pengganti yang dijatuhkan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebagaimana diketahui, Noel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar serta telah berkekuatan hukum tetap pada 4 Juni 2026.
"Terpidana juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: 3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
"Sehubungan dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana, maka mobil BAIC BJ40 Plus yang sebelumnya dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, kemudian dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan karena yang bersangkutan telah melunasi seluruh kewajiban," sambungnya.
Sebelumnya, istri Noel, Silvia Rinita Harefa mengambil tiga mobil yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi yang menjerat sang suami. Silvia menegaskan pengembalian tersebut menandakan seluruh mobil yang sempat disita penyidik dibeli menggunakan uang sah.
Sebagaimana diketahui, Noel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar serta telah berkekuatan hukum tetap pada 4 Juni 2026.
"Terpidana juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: 3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
"Sehubungan dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana, maka mobil BAIC BJ40 Plus yang sebelumnya dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, kemudian dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan karena yang bersangkutan telah melunasi seluruh kewajiban," sambungnya.
Sebelumnya, istri Noel, Silvia Rinita Harefa mengambil tiga mobil yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi yang menjerat sang suami. Silvia menegaskan pengembalian tersebut menandakan seluruh mobil yang sempat disita penyidik dibeli menggunakan uang sah.
Lihat Juga :