Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri

Senin, 16 Februari 2026 - 09:39 WIB
loading...
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

JUDUL artikel ini tentu menjadi tanda tanya pembaca karena ganjil akan tetapi nyata di dalam kehidupan masyarakat di negeri ini. Di satu sisi pencerahan kepada masyarakat tentang hukum dan penegakan hukum , tetapi di saat yang sama kita saksikan aparatur penegak hukum mendahulukan dan berpihak pada negara dan oknum penyelenggara negara dan membiarkan rakyat miskin haus akan keadilan tanpa perlindungan dari negara/penyelenggara negara.

Rakyat yang haus keadilan diganjar dengan penahanan dan penghukuman tanpa ada sedikit pun koreksi dan permintaan maaf dari aparatur hukum yang bersangkutan atau pimpinannya. Coba kita simak kasus suap yang melibatkan Ketua PN dan Wakil Ketua PN Depok dengan uang suap sebesar kurang lebih Rp800 juta saja, hakim penegak hukum dan pengadilan tempat satu-satunya harapan keadilan bagi rakyat terutama rakyat tidak berpunya.

Belum lagi kita mendengar keluhan seseorang yang bukan saksi bukan pula terdakwa, tetapi dikait-kaitkan dengan perkara korupsi dan seluruh asetnya disita dalam kedudukan sebagai saksi, dan dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan aset-aset yang bersangkutan tidak dikembalikan kepada pemiliknya, sekalipun putusan yang berkekuatan hukum tetap telah berjalan kurang lebh dua tahun, sekalipun tersangka telah bersurat kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved