Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri

Senin, 16 Februari 2026 - 09:39 WIB
loading...
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

JUDUL artikel ini tentu menjadi tanda tanya pembaca karena ganjil akan tetapi nyata di dalam kehidupan masyarakat di negeri ini. Di satu sisi pencerahan kepada masyarakat tentang hukum dan penegakan hukum , tetapi di saat yang sama kita saksikan aparatur penegak hukum mendahulukan dan berpihak pada negara dan oknum penyelenggara negara dan membiarkan rakyat miskin haus akan keadilan tanpa perlindungan dari negara/penyelenggara negara.

Rakyat yang haus keadilan diganjar dengan penahanan dan penghukuman tanpa ada sedikit pun koreksi dan permintaan maaf dari aparatur hukum yang bersangkutan atau pimpinannya. Coba kita simak kasus suap yang melibatkan Ketua PN dan Wakil Ketua PN Depok dengan uang suap sebesar kurang lebih Rp800 juta saja, hakim penegak hukum dan pengadilan tempat satu-satunya harapan keadilan bagi rakyat terutama rakyat tidak berpunya.

Belum lagi kita mendengar keluhan seseorang yang bukan saksi bukan pula terdakwa, tetapi dikait-kaitkan dengan perkara korupsi dan seluruh asetnya disita dalam kedudukan sebagai saksi, dan dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan aset-aset yang bersangkutan tidak dikembalikan kepada pemiliknya, sekalipun putusan yang berkekuatan hukum tetap telah berjalan kurang lebh dua tahun, sekalipun tersangka telah bersurat kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jerman Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved