Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Rabu, 22 Juli 2026 - 14:11 WIB
loading...
Diskusi publik bertajuk Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? digelar di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan kembali menjadi sorotan masyarakat usai muncul perdebatan mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Guru Besar Hukum Tata Negara UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, dugaan penyalahgunaan jabatan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
”Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Dia menjelaskan, masih banyak anggapan di masyarakat yang menyamakan setiap kesalahan pejabat dengan tindak pidana korupsi. Padahal, lanjutnya, penyalahgunaan jabatan dapat berada dalam ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi yang masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
”Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?" di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Dia menjelaskan, masih banyak anggapan di masyarakat yang menyamakan setiap kesalahan pejabat dengan tindak pidana korupsi. Padahal, lanjutnya, penyalahgunaan jabatan dapat berada dalam ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi yang masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Lihat Juga :