Memahami Perbedaan Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Rabu, 03 Agustus 2022 - 04:06 WIB
loading...
Memahami Perbedaan Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu diketahui dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya bagi siswa-siswi dan mahasiswa. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu diketahui dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya bagi siswa-siswi dan mahasiswa. Dilansir dari situs e-modul Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pancasila terdiri dari dua suku kata, yaitu panca dan sila.

Panca memiliki arti lima dan sila berarti dasar. Secara keseluruhan Pancasila berarti lima dasar dari negara Indonesia. Sila-sila di Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Diketahui, setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 merupakan Hari Lahir Pancasila.





Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id, pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada dengan lahirnya lima sila tersebut.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa buat bangsa Indonesia. Berikut perbedaan arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup:



1. Pancasila sebagai dasar negara
Dilansir dari situs ppkn.co.id, disebutkan bahwa salah satu dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pembukaan UUD pada Alenia ke-4 tahun 1945 yang menyatakan bahwa adanya sebuah pembentukan dalam pemerintahan di Indonesia yakni dapat didasarkan pada Pancasila. Selain itu, Keputusan Presiden pada 5 Juli 1959 yang menekankan bahwa revisi UUD 1945 berarti adopsi Pancasila sebagai ideologi negara.

Selanjutnya, pernyataan Presiden Nomor 12 Tahun 1968 telah menekankan formulasi Pancasila yang benar dan sah, yang berarti bahwa Pancasila dikuatkan sebagai negara dan ideologi negara. Terakhir, ketentuan dalam MPR nomor XVIII/ MPR/1998 membatalkan SK No. II/ MPR/1978 tentang arahan kehidupan dan pelaksanaan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).

Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki makna. Pertama, Pancasila merupakan dasar sistem penyelengaraan negara.

Kedua, Pancasila merupakan dasar sistem pemerintahan. Ketiga, Pancasila merupakan asal mula hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga, dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa harus berpegang teguh pada Pancasila.

Sementara itu, fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah suasana kebatian dari UUD, penyemangat bagi UUD, pemerintah, dan MPR dengan ketetapan nomor XVIIV MPR/1998.

Selanjutnya, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara RI, memiliki norma yang harus dipegang teguh oleh pemerintahan dan penyelenggara untuk cita-cita moral seluruh rakyat, serta sebagai cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara Indonesia.



2. Pancasila sebagai pandangan hidup
Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), disebutkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan Pancasila. Lalu, apa saja fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup?

Pertama, Pancasila dijadikan petunjuk untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, baik itu permasalahan yang terjadi di Indonesia atau bahkan di masyarakat dunia. Kedua, Pancasila bisa menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan budaya, sosial, ekonomi, dan politik agar negara kita semakin maju.

Ketiga, warga negara Indonesia jadi memiliki acuan untuk membangun dirinya berdasarkan apa yang menjadi cita-cita bangsa. Keempat, Pancasila sebagai pandangan hidup bisa mempersatukan masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

Maka itu, semua warga negara Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup. Nah, pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa akan dibagi dalam masing-masing butir Pancasila sebagai berikut:

Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengartikan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia mempercayai dan bertakwa pada Tuhan, yang disesuaikan dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing orang. Karena itu makna dari sila ini juga berarti kita perlu saling menghormati antar umat beragama sehingga tercipta kehidupan yang rukun.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini kita sebagai warga negara diminta untuk memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga kita harus saling menyayangi satu sama lain. Kita juga harus saling menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerjasama untuk kedamaian negara kita.

Persatuan Indonesia
Sila ketiga berarti kita harus menempatkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara dari kepentingan masing-masing. Kita harus mempunyai kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan Tanah Air, serta bangga pada negara.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Khidmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat ini mengajak kita untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara dan orang lain. Terkadang kita akan menemukan perbedaan pendapat dan cara pandang. Namun, kita harus menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah atau berdiskusi.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dari sila ini berarti mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong, selalu bersikap adil. Selain itu kita harus seimbang antara hak dan kewajiban dengan juga menghormati hak-hak orang lain.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)