Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:31 WIB
loading...
Perbedaan Naturalisasi...
Naturalisasi kewarganegaraan biasa dan istimewa punya perbedaan walaupun keduanya sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Naturalisasi kewarganegaraan biasa dan istimewa punya perbedaan. Kendati demikian, keduanya sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain.

Dikutip dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang sudah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI), ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara. Contohnya seperti atlet atau olahragawan.

Baca juga: Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia

Sedangkan naturalisasi biasa adalah proses pewarganegaraan yang diajukan seorang warga asing. Nah, ada syarat yang harus dipenuhi seseorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi WNI berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
WNI Gabung Militer Asing,...
WNI Gabung Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Otomatis
Personel Brimob Polda...
Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Otomatis Kewarganegaraan Hilang
Menkum: Menjadi Tentara...
Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Timnas Voli Indonesia...
Timnas Voli Indonesia Genjot Rencana Naturalisasi 4 Pemain Brasil Jelang Olimpiade Brisbane 2032
2 Pemain Eropa Segera...
2 Pemain Eropa Segera Dinaturalisasi ke Timnas Indonesia, Netizen: Laurin Ulrich dan Tristan Gooijer
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
Rekomendasi
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved