Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:31 WIB
loading...
Perbedaan Naturalisasi...
Naturalisasi kewarganegaraan biasa dan istimewa punya perbedaan walaupun keduanya sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Naturalisasi kewarganegaraan biasa dan istimewa punya perbedaan. Kendati demikian, keduanya sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain.

Dikutip dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang sudah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI), ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara. Contohnya seperti atlet atau olahragawan.

Baca juga: Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia

Sedangkan naturalisasi biasa adalah proses pewarganegaraan yang diajukan seorang warga asing. Nah, ada syarat yang harus dipenuhi seseorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi WNI berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
WNI Gabung Militer Asing,...
WNI Gabung Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Otomatis
Personel Brimob Polda...
Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Otomatis Kewarganegaraan Hilang
Menkum: Menjadi Tentara...
Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Timnas Voli Indonesia...
Timnas Voli Indonesia Genjot Rencana Naturalisasi 4 Pemain Brasil Jelang Olimpiade Brisbane 2032
2 Pemain Eropa Segera...
2 Pemain Eropa Segera Dinaturalisasi ke Timnas Indonesia, Netizen: Laurin Ulrich dan Tristan Gooijer
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
Rekomendasi
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Gol Kylian Mbappe Bawa...
Gol Kylian Mbappe Bawa Prancis Ungguli Swedia 1-0 pada Babak Pertama
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Samai Messi
Berita Terkini
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved