Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:31 WIB
loading...
Perbedaan Naturalisasi...
Naturalisasi kewarganegaraan biasa dan istimewa punya perbedaan walaupun keduanya sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Naturalisasi kewarganegaraan biasa dan istimewa punya perbedaan. Kendati demikian, keduanya sama-sama mengubah status kewarganegaraan seseorang menjadi warga negara lain.

Dikutip dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), naturalisasi istimewa adalah untuk warga asing yang sudah berjasa kepada Indonesia dan menyatakan diri ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI), ataupun diminta oleh negara menjadi warga negara. Contohnya seperti atlet atau olahragawan.



Sedangkan naturalisasi biasa adalah proses pewarganegaraan yang diajukan seorang warga asing. Nah, ada syarat yang harus dipenuhi seseorang warga negara asing yang ingin dinaturalisasi menjadi WNI berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.



Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama lengkap;
2. Tempat dan tanggal lahir;
3. Jenis kelamin;
4. Status perkawinan;
5. Alamat tempat tinggal;
6. Pekerjaan; dan
7. Kewarganegaraan asal.





Selanjutnya, permohonan itu harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat;
b. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh pejabat;
c. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
g. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
i. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
j. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
k. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
l. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)