Implementasi Sila Pertama Pancasila, Kebebasan Beragama Hak Konstitusional yang Harus Dihormati

Kamis, 26 September 2024 - 09:20 WIB
loading...
Implementasi Sila Pertama...
Kabid Agama di Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, KH Suparman Abdul Karim. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga hak konstitusional dan tanggung jawab sosial adalah kunci utama untuk merawat keberagaman. Masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa kebebasan beragama termasuk hak konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Kabid Agama di Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, KH Suparman Abdul Karim menekankan pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia. Salah satu implikasinya adalah mengakui keabsahan pendirian lembaga pendidikan yang berbasis agama di Indonesia, tanpa terkecuali agama minoritas.

"Mendirikan lembaga pendidikan berbasis agama, agama mana pun yang diakui di Indonesia, merupakan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Perlu diingat bahwa kebebasan beragama dan mengamalkan ajaran agama merupakan salah satu bentuk implementasi dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ustaz Suparman dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/9/2024).



Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia juga menjadi rumah bagi berbagai agama lain yang hidup berdampingan. Tidak hanya pemeluk agama Islam saja yang bebas mendirikan pesantren, hak yang sama harus diberikan pada umat Kristiani, Hindu, Buddha, serta Konghucu. Semua umat beragama harus diberikan kebebasan yang sama dalam mendirikan sekolah berbasis agama sesuai dengan keyakinannya.

"Kebebasan mendirikan lembaga pendidikan ini harus dihormati oleh semua pihak, dan penolakan terhadapnya, apalagi karena alasan (tidak menerima) agama minoritas, adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," kata Ustaz Suparman.

Dalam menjaga keberagaman, Ustaz Suparman menggarisbawahi pentingnya membangun kesadaran akan pluralitas melalui interaksi dan komunikasi yang baik. Dengan berinteraksi, masyarakat akan menyadari bahwa perbedaan agama, suku, atau ras adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima, bukan dianggap sebagai ancaman.

Pimpinan Ponpes Rahmatul Ummah As-Salafiyyah An-Nahdhiyyah ini menegaskan setiap kelompok agama harus mereduksi pandangan ekstrem yang menganggap agama lain sebagai ancaman. Menurutnya, selama masih ada yang berpikir bahwa eksistensi agama lain adalah ancaman, Indonesia tidak bisa menghadirkan keberagaman yang sejati. Ustaz Suparman menyampaikan, dalam ajaran Islam tidak ada paksaan dalam beragama, dan agama adalah ranah kebebasan serta kesadaran individu.

Ia menyoroti adanya kelompok-kelompok yang membangun narasi kebencian terhadap agama lain. Pemerintah, tokoh agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bekerja sama untuk membangun komunikasi antar agama dan melawan paham-paham kebencian ini.

"Ada racun-racun ideologi yang mengajarkan paham-paham kebencian dan melihat agama lain sebagai gangguan. Gangguan semacam ini harus ditangani bersama-sama oleh Pemerintah dan para tokoh agama serta masyarakat," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)