Implementasi Sila Pertama Pancasila, Kebebasan Beragama Hak Konstitusional yang Harus Dihormati
Kamis, 26 September 2024 - 09:20 WIB
loading...
Kabid Agama di Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, KH Suparman Abdul Karim. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga hak konstitusional dan tanggung jawab sosial adalah kunci utama untuk merawat keberagaman. Masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa kebebasan beragama termasuk hak konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Kabid Agama di Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, KH Suparman Abdul Karim menekankan pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia. Salah satu implikasinya adalah mengakui keabsahan pendirian lembaga pendidikan yang berbasis agama di Indonesia, tanpa terkecuali agama minoritas.
"Mendirikan lembaga pendidikan berbasis agama, agama mana pun yang diakui di Indonesia, merupakan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Perlu diingat bahwa kebebasan beragama dan mengamalkan ajaran agama merupakan salah satu bentuk implementasi dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ustaz Suparman dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/9/2024).
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia juga menjadi rumah bagi berbagai agama lain yang hidup berdampingan. Tidak hanya pemeluk agama Islam saja yang bebas mendirikan pesantren, hak yang sama harus diberikan pada umat Kristiani, Hindu, Buddha, serta Konghucu. Semua umat beragama harus diberikan kebebasan yang sama dalam mendirikan sekolah berbasis agama sesuai dengan keyakinannya.
Kabid Agama di Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, KH Suparman Abdul Karim menekankan pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia. Salah satu implikasinya adalah mengakui keabsahan pendirian lembaga pendidikan yang berbasis agama di Indonesia, tanpa terkecuali agama minoritas.
"Mendirikan lembaga pendidikan berbasis agama, agama mana pun yang diakui di Indonesia, merupakan kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Perlu diingat bahwa kebebasan beragama dan mengamalkan ajaran agama merupakan salah satu bentuk implementasi dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Ustaz Suparman dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/9/2024).
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia juga menjadi rumah bagi berbagai agama lain yang hidup berdampingan. Tidak hanya pemeluk agama Islam saja yang bebas mendirikan pesantren, hak yang sama harus diberikan pada umat Kristiani, Hindu, Buddha, serta Konghucu. Semua umat beragama harus diberikan kebebasan yang sama dalam mendirikan sekolah berbasis agama sesuai dengan keyakinannya.
Lihat Juga :