LPSK Dorong Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK Dikembangkan ke TPPO

Minggu, 28 Juni 2020 - 10:42 WIB
loading...
LPSK Dorong Kasus Pemalsuan...
Barang bukti kejahatan sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut yang ditangani Polda Metro Jaya. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan pengungkapan sindikat pemalsu sertifikat pelaut ke ranah pidana perdagangan manusia . Sebab, pemalsuan dokumen merupakan salah satu modus yang biasa digunakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, perdagangan orang dimulai sejak proses perekrutan. Korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik dan penghasilan yang cukup. Bahkan, bagi keluarga korban, perekrut memberikan sejumlah uang tali asih.

“Mereka (korban) kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor,” jelas Edwin di Jakarta, Minggu (27/6-2020).

Praktikperdagangan orang sektor perikanan (ABK) biasanya melibatkan dua pihak yaitu, penyalur dan pihak perusahaan/kapal penerimanya.Penyalur bertugas melakukan perekrutan, penyiapan dokumen, perjanjian kerja dan pengiriman para ABK ini ke negara tujuan.

(Baca: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan)

Sementara perusahaan/kapal penangkap ikan merupakan milik warga negara asing. Selain orang perorangan, korporasi, kelompok terorganisir dan/atau penyelenggara negara juga dapat dijerat sebagai pelaku TPPO.

“Perbudakan pada sektor perikanan ini melibatkan banyak negara sehingga masuk ke dalam kategori kejahatan lintas negara (transnational crime),” ujar Edwin.

LPSK Dorong Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK Dikembangkan ke TPPO

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto/humas lpsk

Edwin mengungkapkan, data LPSK sepanjang 2015-2019, terdapat 122 korban TPPO yang dibekali dokumen palsu. Khusus ABK sektor perikanan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 232 korban mulai dari tahun 2013-Juni 2020. “Angka ini bukan merupakan jumlah keseluruhan dari korban peristiwa serupa,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa korban TPPO mendapatkan atensi khusus dari LPSK karena merupakan 1 dari 8 tindak pidana prioritas sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada 2018, terdapat 186 terlindung dari kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung pada 2019. Angka demikian menempatkan kasus TPPO pada posisi empat besar jumlah terlindung LPSK, setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM yang berat di tahun 2019.

(Baca: LPSK Siap Mendampingi Penjemputan WNI Korban Kekerasan di Kapal Asing)

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, korban TPPO yang menjadi terlindung LPSK berasal dari berbagai profesi, jenis kelamin dan usia, termasuk anak. Mereka ada yang bekerja sebagai pekerja hiburan, nikah kontrak, pekerja seks komersil, perkebunan, penjualan organ tubuh, ABK dan lainya, yang terjadi di dalam dan luar negeri.

“LPSK siap bekerja sama dengan Polri untuk mengkaji keterkaitan antara pemalsuan sertifikat pelaut dengan kasus-kasus TPPO sektor perikanan lain, yang korbannya menjadi terlindung LPSK,” kata Antonius.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama tim Satgas Kementerian Perhubungan berhasil menangkap 11 orang yang diduga memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan pelaut. Dalam aksinya para tersangka membobol situs web resmi Kementerian Perhubungan untuk menyedot data.

Pengungkapan kasus ini diawali dari beberapa kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) Indonesia, termasuk dua ABK Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu berbendera RRT di Perairan Batam karena mendapat perlakuan buruk, kekerasan fisik dan gajinya tidak dibayar. Sementara ini, penyidik Polda Metro Jaya masih memproses hukum ke-11 tersangka pada tindak pidana pemalsudah dan pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan illegal acces.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan LPSK...
Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
Polri Selidiki Dalang...
Polri Selidiki Dalang yang Minta Kades dan Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut
Polisi Ungkap Motif...
Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Kapal Feri Terbakar...
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban
Rekomendasi
Daya Beli Rakyat Makin...
Daya Beli Rakyat Makin Tergerus, Ekonomi RI Diprediksi Cuma 4,7% di 2025
Animo Masyarakat Kabupaten...
Animo Masyarakat Kabupaten Bogor Bayar Pajak di Program Pemutihan Masih Tinggi
Harga Kapal Evergreen...
Harga Kapal Evergreen Tembus Rp4,4 Triliun per Unit, Ini Keunggulannya
Berita Terkini
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
7 Fakta Menarik Jenderal...
7 Fakta Menarik Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI yang Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved