LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:58 WIB
loading...
LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan kasus penyiksaan menjadi salah satu prioritas yang ditangani lembaganya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan kasus penyiksaan menjadi salah satu prioritas yang ditangani lembaganya. Selain kasus itu, LPSK juga memprioritaskan penanganan tindak pidana seperti perdagangan manusia, penganiayaan berat, kekerasan seksual, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, narkoba, dan kriminal lainnya.

Berdasarkan data permohonan perlindungan yang diterima LPSK, khusus kasus penyiksaan selama periode 2019-2020 mencapai 21 permohonan. "Paling banyak memang dari pria ada 17 permohonan, sisanya wanita. Kalau dari usia, 17 merupakan orang dewasa, sisanya masih anak-anak," kata Maneger Nasution dalam konferensi pers secara daring memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Kamis (25/6/2020).

Dalam dua tahun terakhir, jumlah terlindung aktif tindak pidana penyiksaan per 15 Juni 2020 sebanyak 9 orang. Mereka berdasarkan lima kasus penyiksaan di Indonesia selama periode 2019-2020.( )

"Berdasarkan jenis kelamin, 6 orang adalah pria dan 3 lainnya wanita. Namun dari kategori usia, 8 terlindung merupakan orang dewasa, sedangkan 1 orang lagi merupakan anak," kata eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Namun berdasarkan status hukum, lanjut Maneger, dari sekian banyak terlindung merupakan korban. Selain menjadi saksi, mereka juga adalah pelapor maupun sebagai keluarga korban.

Bila dilihat dari sebaran wilayah, para terlindung itu berasal dari beberapa provinsi. Sebanyak 2 orang di Aceh, 2 di Jambi, 1 orang di Sumatera Barat, 1 orang di NTB, dan 3 lainnya di Sulawesi Selatan.(Baca juga: BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme)

Maneger menegaskan, LPSK dalam tugasnya memberikan berbagai bentuk perlindungan, mulai dari fisik, hukum, pendampingan, hingga pemulihan korban baik finansial maupun non finansial.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)