LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:58 WIB
loading...
LPSK Terima 21 Permohonan...
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan kasus penyiksaan menjadi salah satu prioritas yang ditangani lembaganya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan kasus penyiksaan menjadi salah satu prioritas yang ditangani lembaganya. Selain kasus itu, LPSK juga memprioritaskan penanganan tindak pidana seperti perdagangan manusia, penganiayaan berat, kekerasan seksual, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, narkoba, dan kriminal lainnya.

Berdasarkan data permohonan perlindungan yang diterima LPSK, khusus kasus penyiksaan selama periode 2019-2020 mencapai 21 permohonan. "Paling banyak memang dari pria ada 17 permohonan, sisanya wanita. Kalau dari usia, 17 merupakan orang dewasa, sisanya masih anak-anak," kata Maneger Nasution dalam konferensi pers secara daring memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Kamis (25/6/2020).

Dalam dua tahun terakhir, jumlah terlindung aktif tindak pidana penyiksaan per 15 Juni 2020 sebanyak 9 orang. Mereka berdasarkan lima kasus penyiksaan di Indonesia selama periode 2019-2020.(Baca juga: LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas )

"Berdasarkan jenis kelamin, 6 orang adalah pria dan 3 lainnya wanita. Namun dari kategori usia, 8 terlindung merupakan orang dewasa, sedangkan 1 orang lagi merupakan anak," kata eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Namun berdasarkan status hukum, lanjut Maneger, dari sekian banyak terlindung merupakan korban. Selain menjadi saksi, mereka juga adalah pelapor maupun sebagai keluarga korban.

Bila dilihat dari sebaran wilayah, para terlindung itu berasal dari beberapa provinsi. Sebanyak 2 orang di Aceh, 2 di Jambi, 1 orang di Sumatera Barat, 1 orang di NTB, dan 3 lainnya di Sulawesi Selatan.(Baca juga: BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme)

Maneger menegaskan, LPSK dalam tugasnya memberikan berbagai bentuk perlindungan, mulai dari fisik, hukum, pendampingan, hingga pemulihan korban baik finansial maupun non finansial.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
Puspom TNI Surati LPSK...
Puspom TNI Surati LPSK untuk Periksa Andrie Yunus
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Rekomendasi
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved