LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:58 WIB
loading...
LPSK Terima 21 Permohonan...
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan kasus penyiksaan menjadi salah satu prioritas yang ditangani lembaganya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan kasus penyiksaan menjadi salah satu prioritas yang ditangani lembaganya. Selain kasus itu, LPSK juga memprioritaskan penanganan tindak pidana seperti perdagangan manusia, penganiayaan berat, kekerasan seksual, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, narkoba, dan kriminal lainnya.

Berdasarkan data permohonan perlindungan yang diterima LPSK, khusus kasus penyiksaan selama periode 2019-2020 mencapai 21 permohonan. "Paling banyak memang dari pria ada 17 permohonan, sisanya wanita. Kalau dari usia, 17 merupakan orang dewasa, sisanya masih anak-anak," kata Maneger Nasution dalam konferensi pers secara daring memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Kamis (25/6/2020).

Dalam dua tahun terakhir, jumlah terlindung aktif tindak pidana penyiksaan per 15 Juni 2020 sebanyak 9 orang. Mereka berdasarkan lima kasus penyiksaan di Indonesia selama periode 2019-2020.(Baca juga: LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas )

"Berdasarkan jenis kelamin, 6 orang adalah pria dan 3 lainnya wanita. Namun dari kategori usia, 8 terlindung merupakan orang dewasa, sedangkan 1 orang lagi merupakan anak," kata eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Namun berdasarkan status hukum, lanjut Maneger, dari sekian banyak terlindung merupakan korban. Selain menjadi saksi, mereka juga adalah pelapor maupun sebagai keluarga korban.

Bila dilihat dari sebaran wilayah, para terlindung itu berasal dari beberapa provinsi. Sebanyak 2 orang di Aceh, 2 di Jambi, 1 orang di Sumatera Barat, 1 orang di NTB, dan 3 lainnya di Sulawesi Selatan.(Baca juga: BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme)

Maneger menegaskan, LPSK dalam tugasnya memberikan berbagai bentuk perlindungan, mulai dari fisik, hukum, pendampingan, hingga pemulihan korban baik finansial maupun non finansial.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Berita Terkini
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved