LPSK Siap Mendampingi Penjemputan WNI Korban Kekerasan di Kapal Asing
Jum'at, 08 Mei 2020 - 06:31 WIB
loading...
Potongan video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China. Foto/Tangkapan layar MBC News
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras kasus dugaan 'perbudakan modern' yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) Anak Buah Kapal (ABK) berbendera China bernama Long Xing. Terlebih setelah muncul cuplikan video beberapa jenazah ABK dibuang atau dilarung ke laut.
Untuk itu, LPSK siap mendampingi dan melindungi mereka secara proaktif. Sebagai tahap awal, LPSK akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian untuk mendampingi dari proses penjemputan para ABK sampai proses hukumnya nanti.
"Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut )
LPSK, kata Hasto, sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal China. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK. Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri.
Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal China seperti yang banyak diberitakan media itu jelas menunjukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, Hasto berharap agar pihak kepolisian untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.
Untuk itu, LPSK siap mendampingi dan melindungi mereka secara proaktif. Sebagai tahap awal, LPSK akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian untuk mendampingi dari proses penjemputan para ABK sampai proses hukumnya nanti.
"Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut )
LPSK, kata Hasto, sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal China. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK. Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri.
Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal China seperti yang banyak diberitakan media itu jelas menunjukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, Hasto berharap agar pihak kepolisian untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.
Lihat Juga :