LPSK Siap Mendampingi Penjemputan WNI Korban Kekerasan di Kapal Asing

Jum'at, 08 Mei 2020 - 06:31 WIB
loading...
LPSK Siap Mendampingi Penjemputan WNI Korban Kekerasan di Kapal Asing
Potongan video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China. Foto/Tangkapan layar MBC News
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras kasus dugaan 'perbudakan modern' yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) Anak Buah Kapal (ABK) berbendera China bernama Long Xing. Terlebih setelah muncul cuplikan video beberapa jenazah ABK dibuang atau dilarung ke laut.

Untuk itu, LPSK siap mendampingi dan melindungi mereka secara proaktif. Sebagai tahap awal, LPSK akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian untuk mendampingi dari proses penjemputan para ABK sampai proses hukumnya nanti.

"Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat (8/5/2020). ( )

LPSK, kata Hasto, sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal China. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK. Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri.

Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal China seperti yang banyak diberitakan media itu jelas menunjukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, Hasto berharap agar pihak kepolisian untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi. Selain kasus di Benjina, LPSK pernah beberapa kasus TPPO yang peristiwanya mirip dengan apa yang terjadi dengan ABK di kapal Long Xing, diantaranya kasus di Jepang, Somalia, Korea Selatan dan Belanda.

Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.

"Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019," tegas Edwin

Dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban. Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.

"Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak, mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4414 seconds (0.1#10.140)