Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Selasa, 06 Mei 2025 - 14:10 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun menanggapi perihal UU BUMN baru di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Foto: Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun menanggapi perihal UU BUMN baru yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menindak anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dia tegas mendukung penuh upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Menurut Tama, UU BUMN yang baru perlu dilakukan peninjauan ulang.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan UU BUMN, Apa Hasilnya?
"Partai Perindo mendukung penuh upaya dari pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya kita akan menjadi mitra, menjadi partai yang mengawal proses tersebut," ujar Tama di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
"Bicara soal hilangnya status komisaris dan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, maka kita berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi ini," sambungnya.
Dia tegas mendukung penuh upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Menurut Tama, UU BUMN yang baru perlu dilakukan peninjauan ulang.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan UU BUMN, Apa Hasilnya?
"Partai Perindo mendukung penuh upaya dari pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya kita akan menjadi mitra, menjadi partai yang mengawal proses tersebut," ujar Tama di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
"Bicara soal hilangnya status komisaris dan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, maka kita berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi ini," sambungnya.
Lihat Juga :