Polri Selidiki Dalang yang Minta Kades dan Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut
Rabu, 19 Februari 2025 - 11:27 WIB
loading...
Kades Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut Tangerang. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Polri mendalami siapa dalang yang meminta Kepala Desa (Kades) hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod memalsukan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
"Nanti akan kita kembangkan (siapa yang menyuruh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (19/2/2025).
Djuhandani mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan secara profesional, dengan memulai dari ujung atau pihak yang melakukan tindak pidana. "Kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," kayanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Menurut Djuhandani, saat ini telah ditetapkan empat tersangka, dan terdapat fakta pemalsuan surat dokumen yang dilakukan secara bersama-sama oleh keempatnya pada Desember 2023-November 2024.
Adapun dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes.
Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang
"Nanti akan kita kembangkan (siapa yang menyuruh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (19/2/2025).
Djuhandani mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan secara profesional, dengan memulai dari ujung atau pihak yang melakukan tindak pidana. "Kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," kayanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Menurut Djuhandani, saat ini telah ditetapkan empat tersangka, dan terdapat fakta pemalsuan surat dokumen yang dilakukan secara bersama-sama oleh keempatnya pada Desember 2023-November 2024.
Adapun dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes.
Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang
Lihat Juga :