Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Selasa, 06 Mei 2025 - 15:29 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKB Moh Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi KUHAP. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Moh Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi KUHAP . Pembaruan ini bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, tapi tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
Berbicara dalam forum rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rano mengatakan, pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan perlu segera dilakukan.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Menurut dia, kedua regulasi tersebut telah lama mengalami ketertinggalan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial-politik serta semangat hukum modern di Indonesia.
“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ujar Rano, Selasa (6/5/2025).
Selain itu, dia menyoroti secara spesifik salah satu poin krusial dalam Rancangan KUHAP yakni Pasal 100 yang mengatur mengenai pidana mati. Dalam pasal tersebut sebelumnya terdapat frasa “dapat” yang membuka kemungkinan pemberian pidana mati bersifat opsional atau alternatif.
Rano bersama sejumlah anggota Komisi III DPR dari fraksi lain mendorong agar frasa tersebut dihapus demi mempertegas substansi pasal dan menghindari multitafsir.
Berbicara dalam forum rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rano mengatakan, pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan perlu segera dilakukan.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Menurut dia, kedua regulasi tersebut telah lama mengalami ketertinggalan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial-politik serta semangat hukum modern di Indonesia.
“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ujar Rano, Selasa (6/5/2025).
Selain itu, dia menyoroti secara spesifik salah satu poin krusial dalam Rancangan KUHAP yakni Pasal 100 yang mengatur mengenai pidana mati. Dalam pasal tersebut sebelumnya terdapat frasa “dapat” yang membuka kemungkinan pemberian pidana mati bersifat opsional atau alternatif.
Rano bersama sejumlah anggota Komisi III DPR dari fraksi lain mendorong agar frasa tersebut dihapus demi mempertegas substansi pasal dan menghindari multitafsir.
Lihat Juga :