Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik

Selasa, 06 Mei 2025 - 15:29 WIB
loading...
Rano PKB Sebut Revisi...
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKB Moh Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi KUHAP. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Moh Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi KUHAP . Pembaruan ini bukan sekadar pembaruan teknis peraturan, tapi tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

Berbicara dalam forum rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rano mengatakan, pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan perlu segera dilakukan.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Menurut dia, kedua regulasi tersebut telah lama mengalami ketertinggalan dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial-politik serta semangat hukum modern di Indonesia.

“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ujar Rano, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, dia menyoroti secara spesifik salah satu poin krusial dalam Rancangan KUHAP yakni Pasal 100 yang mengatur mengenai pidana mati. Dalam pasal tersebut sebelumnya terdapat frasa “dapat” yang membuka kemungkinan pemberian pidana mati bersifat opsional atau alternatif.

Rano bersama sejumlah anggota Komisi III DPR dari fraksi lain mendorong agar frasa tersebut dihapus demi mempertegas substansi pasal dan menghindari multitafsir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Rekomendasi
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Keluh dan Kesah Negosiator...
Keluh dan Kesah Negosiator Perang Iran; Kerap Diancam Dibom AS dan Israel
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved