Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
loading...

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menilai teror kepada Kantor Redaksi Tempo bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga pembela hak asasi manusia (HAM). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kantor Redaksi Tempo menerim aksi teror berturut-turut berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menilai teror tersebut bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga pembela hak asasi manusia (HAM).
"Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum," kata Sri Suparyati melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).
"Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM," katanya.
Terkait teror tersebut, Sri menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur.
"Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali," ujarnya.
"Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM," tambahnya.
Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.
Untuk diketahui, teror berturut-turut diterima Kantor Redaksi Tempo dalam pekan ini. Setelah mendapat kiriman kepala babi dengan telinga terpotong pada Rabu, 19 Maret 2025, Tempo juga menerima kiriman berupa bangkai tikus yang dipenggal pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
"Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum," kata Sri Suparyati melalui keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).
"Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM," katanya.
Terkait teror tersebut, Sri menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur.
"Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali," ujarnya.
"Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM," tambahnya.
Dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka dalam mengawal kebenaran dan keadilan.
Untuk diketahui, teror berturut-turut diterima Kantor Redaksi Tempo dalam pekan ini. Setelah mendapat kiriman kepala babi dengan telinga terpotong pada Rabu, 19 Maret 2025, Tempo juga menerima kiriman berupa bangkai tikus yang dipenggal pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Lihat Juga :